Sukses

Kisah Thoha, PNS Tegal yang Ngotot Mundur namun Ditolak

Tegal - Penyuluh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dakop dan UKM) Kabupaten Tegal Ahmad Toha Faz memilih mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, pilihan Thoha Faz tersebut tidak berjalan lancar. Pemkab Tegal menolak pengunduran diri tersebut.

Penolakan itu beralasan karena Thoha Faz sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

"Saya mengajukan permohonan pengunduran diri pada 23 Januari 2018. Kemudian pada 31 Januari 2018, saya mendapat surat penolakannya," kata Ahmad Thoha Faz, saat ditemui JawaPos.com di kediamannya, Perumahan Griya Mutiara Dika, Kabupaten Tegal, Selasa, 6 Februari 2018.

Kendati sudah ditolak, tapi pencetus Matematika Detik ini tidak akan patah arang. Pihaknya akan terus melayangkan surat permohonan lagi supaya dirinya keluar dari PNS. Rencananya, jika sudah keluar dari PNS, penulis buku Titik Ba ini akan mengembangkan Matematika Detik di seluruh Indonesia.

Saat ini, yang sudah bekerja sama dengannya tentang pengembangan Matematika Detik itu adalah komunitas alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Sumatera Utara, komunitas pendidik di Lombok, SDIT Osamah Kota Tegal, BIAS Assalam Kota Tegal, SMPN 1 Slawi, dan SMAN 1 Slawi.

Sedangkan yang akan berkerjasama, kampus ITB, Yayasan Al Azhar Jakarta, Badan Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Temuan saya (Matematika Detik) ini juga sedang dijadikan sebagai ajang tesis dan skripsi para mahasiswa. Karena itulah, saya akan fokus ke Matematika Detik ini," ujar PNS Kabupaten Tegal itu.

Baca berita menarik dari JawaPos.com, di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Karena Diberi Hukuman

Sebenarnya, jika dia tidak diberi hukuman disiplin, pihaknya akan membagikan ilmunya kepada seluruh pelajar di Kabupaten Tegal. Semula, dia memang sudah membagikan ilmunya itu.

Dia melakukan itu setelah sebelumnya mendapat mandat dari Wakil Bupati Tegal Umi Azizah saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten di Taman Rakyat Slawi Ayu.

Namun, saat sedang melaksanakan mandat itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegurnya karena tidak pernah absen melalui fingerprint.

"Pangkat saya langsung diturunkan. Dari golongan III/b menjadi III/a. Terhitung mulai dari 1 Januari 2018 sampai 1 Januari 2021. Karena saya dianggap melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010," bebernya.

Thoha yang masuk PNS sejak 2010 itu mengaku mendapat saran dari koleganya untuk membawa masalah itu ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pihaknya belum melakukan itu. Dia berharap, Pemkab Tegal segera mengeluarkan SK pemberhentiannya dari PNS.

 

 

3 dari 3 halaman

Ingin Lebih Bebas

Dengan begitu, dirinya bisa bebas mengembangkan Matematika Detik. "Saya ingin mensosialisasikan Matematika Detik ini supaya masyarakat Indonesia tidak gagap hitung," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegawai Dinas Dakop dan UKM Kabupaten Tegal Ahmad Toha Faz terpaksa mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasan kenapa dirinya mengundurkan diri dari PNS karena ada dua sebab. Yaitu, ingin mengurus orangtuanya yang sudah lanjut usia, dan karena ada masalah eksternal.

Masalah eksternal itu yakni, dia sempat dituduh makan gaji buta selama berbulan-bulan. Dia dituduh oleh beberapa orang yang mengetahui bahwa dirinya tidak pernah absen di kantornya. Padahal, dia tidak absen karena mensosialisasikan matematika detik ke sejumlah sekolah setelah mendapat mandat dari Wakil Bupati Tegal Umi Azizah.

Saksikan video pilihan berikut:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.