Sukses

Kapolda NTB: Polisi Bisa Dipecat jika Berfoto Pakai Gaya Jari

Liputan6.com, Mataram - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Firli menegaskan akan menindak anggota polisi yang terlibat politik praktis atau mendukung pasangan calon tertentu selama pilkada.

Ia mengatakan, Polri harus bersikap netral dan tak boleh berpolitik. Bahkan, saking menjaga netralitas ini, polisi dilarang berfoto dengan simbol tangan baik satu jari, dua jari, tiga jari ataupun empat jari meskipun tujuannya untuk gaya-gayaan.

"Saya telah memerintahkan anggota Polri untuk tidak berfoto dengan simbol jari. Tangan harus mengepal semua tanpa mengeluarkan jari mana pun. Ini untuk memperlihatkan netralitas Polri dalam Pilkada," ujar Kapolda NTB di Senggigi, Senin malam, 19 Februari 2018.

Dia menjelaskan, saat ini Pilkada NTB khususnya pemilihan gubernur (pilgub) diikuti oleh empat pasangan calon. Dan seluruh paslon bersama pendukungnya menggunakan simbol jari sebagai simbol nomor urut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lima Jari pun Dilarang

Bahkan, kata dia, berfoto dengan membuka seluruh tangan (hi five) juga dilarang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi foto editan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Bisa saja orang mengedit foto itu dan menghapus ibu jarinya. Jadi, cara satu satunya, yaitu haru mengepalkan tangan," kata dia.

Karena itu, Firli kembali menegaskan, polri harus benar-benar menjaga cara, agar tidak terlibat atau disangkakan terlibat dalam ajang perpolitikan saat ini meskipun dengan foto.

 

 

3 dari 3 halaman

Sanksi Pemecatan

Selain larangan berfoto dengan menunjukkan jari, ada belasan larangan lainnya yang harus dihindari oleh setiap anggota Polri. Di antaranya adalah memasang foto pasangan calon di rumah, kendaraan atau menggunakan baju paslon tertentu.

Jika ada anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut maka sesuai dengan kode etik profesi Polri, anggota tersebut akan dikenakan sanksi dengan ancaman dipecat dari keanggotaan Polri.

"Kita akan berikan sanksi administratif sesuai dengan pelanggaran. Rekomendasinya, anggota Polri yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tindak Hormat," tegas Firli.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.