Sukses

Diduga Buang Limbah ke Citarum, Pabrik Tekstil Disegel

Sudah diperingatkan sejak 2016, pabrik tekstil itu tetap saja diduga membuang limbah ke Sungai Citarum.

Liputan6.com, Bandung - Petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama TNI dan Polri menyegel sementara perusahaan tekstil CV Sandang Sari di Jalan AH Nasution, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 Februari 2018. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga kuat membuang limbah ke aliran Sungai Citarum.

Petugas menggelar sidak ke perusahaan tekstil sejak pagi. Dalam pemeriksaan di lokasi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pabrik tersebut, petugas menemukan sarana pengolahan limbah belum optimal.

Kasubdit Sanksi Administrasi KLHK, Turyawan Ardi, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan masyarakat soal pembuangan limbah dari DLHK Kota Bandung dan Provinsi Jabar. Pada Oktober 2017, pihaknya melakukan uji sampling air sungai di sekitar perusahaan.

Berdasarkan hasil uji pada kadar air yang dibuang oleh pabrik ke aliran Sungai Citarum, petugas menemukan air buangan limbah tidak sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan, sehingga dikhawatirkan dapat mencemari air sungai.

"Kegiatan ini akumulasi. Sejak 2016, teguran tertulis provinsi tapi tidak digubris. DLHK kota juga sudah koordinasi, tapi kinerja perusahaan soal pembuangan limbah masih tidak bagus," kata dia.

"Lalu, Oktober 2017 lalu kita verifikasi sampling analisa dan memang air limbahnya ada empat parameter yang tidak memenuhi baku mutu, BOD, BOD5, PH dan TSS," ucapnya.

Tak hanya itu, perusahaan tekstil ini juga diduga telah melanggar karena izin pembuangan limbah cair sudah habis masa berlakunya dan tidak optimal dalam mengelola limbah B3.

"Mereka sudah meminta perpanjangan izin, tapi pihak DLHK kota bagaimana mau kasih perpanjangan sementara belum memenuhi standar," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya 30 Hari

Dari sidak tersebut, petugas kemudian memerintahkan pabrik untuk memperbaiki sarana IPAL dalam kurun waktu 30 hari. "Untuk itu, kita sama-sama me-monitoring sampai perusahaan benar-benar melakukan perbaikan," katanya.

Andreas, pemilik perusahaan tidak menyangkal temuan petugas. Namun, dia menyangkal jika selama ini telah membuang limbah ke sungai.

"Bukannya tidak ada perbaikan, kita sudah berusaha pembangunan IPAL-nya mengikuti aturan. Namun saat ini, terkendala perizinan tanah," ujarnya.

Kendati penyegelan sementara, petugas berjanji akan bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan pihak pabrik tidak melakukan upaya perbaikan, tidak menutup kemungkinan izin pabrik akan dicabut.

"Ini sudah perintah final. Waktu yang lalu ke mana saja? Kita tegakkan aturan karena semakin lama berlarut berapa lama lagi sungai tercemar," kata Turyawan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.