Sukses

Sanksi Adat untuk 2 Pencuri Jengkol di Aceh

Pencuri jengkol di sebuah kampung di Aceh bebas pidana, namun kena sanksi adat.

Liputan6.com, Aceh Utara - Dua pemuda pengangguran warga Gampong Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dikenai sanksi adat berupa tidak boleh terlihat di desa selama tiga bulan. Ini hukuman atas aksi mereka melanggar adat mencuri jengkol milik warga.

Kapolres Lhokseumawe AKBP. Hendri Budiman melalui Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis, mengatakan kedua pemuda ZUL(20) dan HA(18), diduga mencuri sekarung jengkol milik Idris warga Gampong Ie Tarek.

Kemudian keduanya diamankan oleh warga dan diserahkan ke kantor keuchik atau kepala desa setempat. Petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk, dan di dalam gubuk juga ditemukan pisau jenis celurit dan bong atau alat isap sabu.

Polisi berkordinasi dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Seperti dilansir Antara, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KHUP, maka kasus tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara adat atau penerapan sanksi adat.

Akhirnya diselesaikan secara adat dan kedua pihak juga berdamai yang disaksikan oleh perangkat Gampong Ie Tarek 1. Namun, kepada dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol tersebut, dikenai sanksi adat dari desa. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasangan Selingkuh Direndam di Laut

Sanksi adat juga diterapkan di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Seorang karyawan sebuah bank pelat merah bersama pegawai perusahaan tabungan asuransi di Kota Palu, harus menanggung malu di depan banyak orang. Ini buntut usai pasangan tersebut tepergok selingkuh di sebuah kamar di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Warga yang memergoki keduanya memberikan sanksi adat agar keduanya jera. Bukan diarak, melainkan keduanya direndam di laut, dekat sebuah hotel di Jalan Malonda, Kecamatan Palu Barat, pada Senin pagi, 18 Desember 2017.

Sambil menutupi tubuhnya dengan sarung, keduanya direndam di laut. Pelaksanaan hukuman ini didampingi aparat kepolisian.

Pelanggar adat yang kedapatan selingkuh itu diketahui pria berinisial NS, karyawan bank BUMN di Palu yang tinggal di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.

Sementara, si perempuan, pasangan selingkuh, berinisial DR, warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai perusahaan asuransi pelat merah di Palu.

Selain direndam di laut atau nilabu, mereka mendapatkan sanksi lain berupa givu atau denda lain yang diberikan oleh Lembaga Adat Kelurahan Silae. Mereka harus membayar denda senilai jutaan rupiah atau dikeluarkan dari kampung, yakni Kelurahan Silae.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.