Sukses

Nyaris 1.000 Pemohon Paspor Daring di Jawa Tengah Diduga Fiktif

Imigrasi Jawa Tengah menyebut ada pegawai yang terlibat dalam kasus akun fiktif pemohon paspor daring.

Liputan6.com, Cilacap - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menelusuri temuan akun fiktif pemohon paspor dalam jaringan (daring/online) di provinsi itu.

"Di Jawa Tengah ini memang ada indikasi, ada beberapa petugas yang terlibat. Oleh karena itu, sekarang dalam rangka proses pendalaman dan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng Ramli HS di Cilacap, Jumat, 26 Januari 2018, dilansir Antara.

Ramli mengatakan hal itu kepada wartawan usai upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-68 Tingkat Jawa Tengah di halaman Pendopo Wijayakusuma, Kabupaten Cilacap. Dia mengaku tak main-main dalam menangani kasus akun fiktif pemohon paspor daring tersebut.

"Ini (permohonan paspor daring, red.) inovasi yang kami lakukan dalam rangka untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan Keimigrasian itu memang betul-betul serius," katanya.

Ia mengatakan bukan hanya orang luar yang mengganggu sistem Keimigrasian, tetapi juga orang dalam, yakni petugas atau pejabat Keimigrasian sehingga akan dilakukan penegakan hukum.

Dia mengakui dari temuan sekitar 72.000 akun fiktif pemohon paspor daring secara nasional, temuan di Jawa Tengah tidak sampai 1.000 akun.

"Ini sudah kami telusuri dan oknum-oknumnya sudah kami lakukan pemeriksaan awal di Kantor Imigrasi Semarang. Mungkin minggu depan akan kami serahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pegawai Imigrasi Terlibat?

Dalam hal ini, kata dia, ada satu orang oknum pegawai Imigrasi yang terlibat dan ada pula yang menggunakan akun atas nama orang lain. Disinggung mengenai kemungkinan praktik percaloan dalam kasus akun fiktif tersebut, Ramli mengatakan hal itu masih didalami.

"Jadi, kalau memang ada indikasi untuk kepentingan keuntungan pribadi, ya kami tidak segan-segan (melakukan penegakan hukum). Ini sudah menjadi komitmen dari petinggi kami, baik Pak Menteri Hukum dan HAM maupun Direktur Jenderal Imigrasi," tegasnya.

Ia mengatakan pula, pihaknya menegakkan hukum bukan hanya terhadap pelanggaran regulasi Imigrasi, petugas yang melanggar etika juga akan ditindak.

Lebih lanjut, Ramli mengatakan dari temuan hampir 1.000 akun palsu di Jawa Tengah. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan khusus di Kantor Imigrasi Semarang dan sekitarnya.

Menurut dia, sanksi yang akan diberikan tergantung dari hasil pemeriksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Saya sudah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman kepada petugasnya, jangan sekali-sekali kita bermain-main, kita masuk ke dalam untuk mengganggu kesisteman yang kita buat," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.