Sukses

Insiden Perjodohan Berujung Kekerasan di Deli Serdang

Pihak yang berniat menjodohkan pria di Deli Serdang itu adalah sang ibu, tapi yang dianiaya adalah sang adik.

Liputan6.com, Medan – Niat baik Ruslina Br Tarigan, seorang ibu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk mencarikan jodoh anaknya, Prianta Barus alias Anta, berujung pelaporan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal.

Ruslina yang awalnya ingin menjodohkan Anta, malah memicu tindakan kekerasan yang dilakukan Anta terhadap adik kandungnya. Penyebabnya, pemuda 35 tahun itu tidak mau dijodohkan oleh seorang wanita yang tidak dikenalnya.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, pihaknya mengamankan Anta setelah mendapatkan laporan tindakan penganiayaan. Orang yang melaporkan Anta ke polisi adalah Ruslina, ibu kandungnya sendiri.

"Mereka ini warga Jalan Paya Bakung, Dusun III, Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, peristiwa penganiayaan dan kemudian kita amankan pelaku terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2018, lalu," kata Wira, Rabu, 24 Januari 2018.

Menurut Wira, saat itu sekitar pukul 16.00 WIB, Anta baru saja pulang ke rumahnya. Saat melihat Anta, Ruslina kemudian diminta oleh suaminya untuk menjemput seorang gadis yang berada di Desa Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Oleh kedua orangtuanya, Anta diminta menikah dengan gadis tersebut. Karena tidak mengenal gadis pilihan orangtuanya, Anta tidak mengiyakan permintaan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengamuk

Ia langsung emosi dan gelap mata hingga mengamuk serta mengeluarkan kata-kata kotor kepada orangtuanya. Melihat tindakan Anta, Ruslina yang telah berusia 68 tahun itu menyuruh putranya yang lain untuk menenangkan si abang.

Bukan malah merasa tenang, Anta makin naik pitam dan langsung memukuli adiknya pada bagian wajah secara membabi buta.

"Ibunya langsung menghubungi Polsek Sunggal, dan anggota kita langsung ke lokasi untuk mengamankan Anta. Sekitar pukul 18.00 WIB kita boyong ke Mapolsek Sunggal untuk dimintai keterangan," ujar Ruslina.

Setelah diproses dan dimintai keterangan, Anta langsung ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.