Sukses

Istri Tertangkap Basah Jual Suami untuk Bisnis Prostitusi Online

Istri yang menjual suaminya itu menawarkan layanan seks bertiga kepada pelanggannya alias threesome.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menetapkan waniat berinisial VR karena diduga menjual suaminya dalam bisnis prostitusi online. 

Warga Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya, itu ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah kamar di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya.

Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, mengatakan dalam penggerebekan itu petugas mendapati VR bersama suaminya, RR (24), sedang melayani seorang lelaki pelanggannya.

"Suami istri ini sama-sama melayani seorang lelaki pelanggannya atau yang lebih dikenal dengan istilah threesome," ujarnya dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa, 23 Januari 2018, dilansir Antara.

Dalam kasus ini, polisi menyebut RR sebagai korban dan hanya menetapkan VR sebagai tersangka. Perempuan berusia 20 tahun itu disebut yang selama ini menjalankan bisnis prostitusi via daring tersebut.

Polisi menyebut VR menawarkan jasa prostitusi melalui sebuah akun Facebook yang beranggotakan 11 ribu orang. Di akun Facebook itu, VR menawarkan jasa threesome dengan membanderol harga antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalih Istri Menjual Suami

Dalam penggerebekan di Hotel Sparkling, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti pemesanan kamar hotel, uang tunai Rp 500 ribu, sebuah telepon merek Polytron, sebuah telepon seluler merek SPC dan fotokopi surat nikah atas nama tersangka dan korban.

Kepada polisi, VR berdalih terpaksa menjalankan bisnis prostitusi dengan mengajak suaminya karena alasan impitan ekonomi.

"Dia bersama suaminya mengaku baru empat kali melayani pelanggan," ucap Rudi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.