Sukses

Kasus Pencabulan ABG, 'Tamu dari Surabaya' Tangkap Anggota DPRD

Liputan6.com, Bangkalan - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kasmu dibawa paksa sejumlah orang, Senin, 22 Januari 2018. Politikus Gerindra itu dijemput saat hendak rapat internal di ruang kerjanya.

Belum diketahui siapa para penjemput itu. Kepada petugas kantor dewan, mereka hanya menyebut diri mereka sebagai “Tamu dari Surabaya’.

"Mereka sama sekali nggak komunikasi dulu ke saya, jadi siapa mereka kami nggak tahu," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan, Setiadjit.

Identitas tamu dari Surabaya itu baru benderang sore harinya, mereka ternyata petugas eksekusi dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan tim dari Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kasmu langsung dibawa ke Lapas Porong di Sidoarjo.

Mahmudi, Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan , menyayangkan sikap petugas kejaksaan yang tidak transparan. Dia menilai ada prosedur yang tidak dijalankan, misalnya memberitahu lebih dahulu kepada pimpinan atau sekretaris dewan.

"Okelah, nggak ngasih tahu lebih dulu karena takut eksekusi bocor, tapi mestinya setelah ditangkap, mereka kan bisa memberitahu sekretaris bahwa Kasmu akan dibawa," kata Ketua DPC Hanura Bangkalan itu.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Penangkapan Kasmu sempat bikin suasana kantor DPRD Bangkalan tegang. Menurut seorang saksi Kasmu sempat berteriak saat dimasukkan ke Mobil Innova warna hitam. Sejumlah Anggota Komisi A sempat berlari ke luar ruangan melihat Kasmu dibawa.

Eksekusi Kasmu diduga kuat terkait perkara pencabulan anak di bawah umur yang pernah menjeratnya pada 2 Februari 2016 silam. Lelaki bertubuh tambun itu ditangkap Tim Cobra Subdit II Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval Surabaya.

Kasmu kepergok sedang berduaan di kamar hotel bersama gadis berusia 16 tahun berinisial LCD. Polisi juga menemukan bukti pemalsuan identitas agar LCD bisa diajak berhubungan intim.

Pada 13 April 2016 atau tiga bulan setelah penangkapan, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Kasmu yang dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut.

Ketua Majelis Hakim Musa Aini mengatakan alasan membebaskan tersangka karena tidak ada tuntutan dari keluarga korban. yang diperkuat dengan surat pencabutan berkas perkara oleh keluarga LCD.

Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Surabaya melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 29 Mei 2017, MA mengabulkan kasasi itu dan menghukum Kasmu 7,5 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Kasmu juga disanksi membayar denda Rp 100 juta.

Meski sudah ada putusan itu, namun hingga tutup tahun 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak kunjung mengeksekusi putusan. Eksekusi baru dilaksanakan pada 22 Januari 2018 atau 8 bulan setelah putusan kasasi keluar.

 Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.