Sukses

3 Jasa Penatu Diduga Buang Limbah B3 ke Sungai Citarum

Izin usaha ketiga perusahaan jasa penatu yang diduga mencemari Sungai Citarum sudah tak ada sejak lima tahun lalu.

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mendapati tiga perusahaan jasa penatu yang membuang limbah dan mencemari Sungai Citarum di ‎Kabupaten Bandung. Polisi saat ini tengah menunggu hasil laboratorium untuk menetapkan tersangka.

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, selain diduga membuang limbah, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Polda dan Kodam III Siliwangi dibantu Dinas Lingkungan melakukan penyelidikan di sepanjang bantaran Sungai Citarum‎. Ditemukan tiga perusahaan laundry (penatu) yang membuang limbah jenis B3 dan sisa pencucian ke sungai," kata Agung di Markas Polda Jawa Barat, Senin (22/1/2018).

Agung mengatakan, ketiga perusahaan yang berinisial XL, CL, dan EL, telah mencemari lingkungan dengan membuang limbah berbahaya. Di antara bahan berbahaya yang dibuang ke Sungai Citarum berwujud sabun cair, bahan kimia OBA, ABS, silikon, sodium sulfat, pelembut, kausik, PK, biowash, dan pewarna tanpa melalui pengolahan.

"Dalam sehari masing-masing perusahaan itu melakukan kegiatan washing pakaian sebanyak 500 potong pakaian. Jadi, kalau dikalikan sebulan, pembuangan limbah itu sangat bahaya," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Resere Kriminal Khusus, Kombes Samudi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Kantor ketiga perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung itu telah dipasang garis polisi dan dalam status quo.

"Kita masih menunggu hasil lab. Kalau hasil labnya memang limbah dari tiga perusahaan itu, kita proses pemiliknya," kata Samudi.

Samudi mengatakan, pembuangan limbah oleh tiga perusahaan tersebut telah mencemari Sungai Citarum. ‎Selain tidak memiliki IPAL, ketiga perusahaan di Kabupaten Bandung itu tidak memiliki izin usaha.

"Perusahaan ini ‎sudah beroperasi lima tahun, dan mereka tidak ada izinnya," ucap Samudi.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pencemar di Karawang

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sejumlah perusahaan di daerah itu terindikasi membuang limbah secara langsung ke Sungai Citarum.

"Kami menduga masih ada perusahaan nakal yang membuang limbah langsung ke sungai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan di Karawang, Sabtu, 20 Januari 2018, dilansir Antara.

Ia mengatakan, aliran Sungai Citarum di wilayah Karawang yang panjangnya mencapai sekitar 117 kilometer itu rentan terhadap pencemaran limbah. Hal tersebut disampaikan karena umumnya lokasi perusahaan berada di dekat aliran Sungai Citarum.

Menurut dia, 81 perusahaan di daerah tersebut mengklaim telah mengolah limbahnya sesuai ketentuan yang berlaku, yakni melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Tapi dugaan kami, masih ada perusahaan nakal yang langsung membuang limbahnya ke Sungai Citarum," kata Wawan.

Sebelumnya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan agar perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Citarum diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

"Organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang harus berani menindak tegas perusahaan yang membuang limbah ke Citarum," katanya.

Ia mengatakan, perusahaan yang tidak bisa diajak bekerja sama dan tidak mau mengelola limbahnya sesuai ketentuan yang berlaku, tapi memilih membuang limbah ke Sungai Citarum, itu perlu dikenai sanksi tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin usaha.

Bupati menyatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang siap mendukung Gerakan Citarum Harum yang dipimpin Menko Maritim dengan melibatkan 12 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang akan diberikan alokasi anggaran untuk ikut serta dalam Gerakan Citarum Harum tersebut.

3 dari 3 halaman

Dana Rp 110 Miliar

Pemerintah Kota Bandung mengucurkan anggaran hingga Rp 110 miliar untuk penataan fisik anak Sungai Citarum sebagai upaya memperbaiki kualitas sungai terpanjang di Jawa Barat tersebut.

"Dana itu digunakan untuk penataan anak dan cucu Sungai Citarum yang ada di wilayah Kota Bandung," ujar Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Heri Antasari, di Bandung, Kamis, 18 Januari 2018, dilansir Antara.

Heri mengatakan, Kota Bandung berada di kawasan hulu Sungai Citarum, berdampingan dengan kota dan kabupaten lain di sekitarnya. Meski tidak dilalui langsung oleh Sungai Citarum, terdapat 46 anak dan cucu sungai yang mengalir di seluruh wilayah kota sepanjang 265 km.

Sembilan anak sungai terbesar, yaitu Sungai Citepus, Cidurian, Cikapundung Atas, Cikapundung Bawah, Cikapundung Kolot, Cibeureum, Cicadas, Cipamokolan, dan Cinambo.

"Kita sedang memetakan apa saja yang dibutuhkan untuk menata sungai-sungai itu, agar nanti program yang dilakukan sejalan dengan yang dibutuhkan di lapangan," kata dia.

Dalam upaya normalisasi anak Sungai Citarum, Pemkot berada dalam koordinasi Kodam III/Siliwangi. Empat kedinasan Pemkot Bandung pun turut ambil bagian dalam upaya normalisasi sungai tersebut.

Empat instansi yang ikut serta, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), PD. Kebersihan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang).

"Dana tersebut akan digunakan oleh empat instansi ini. Mereka akan bertugas sesuai dengan kewenangannya masing-masing," katanya.

Sejumlah program yang akan dijalankan antara lain, pemeliharaan serta pembangunan sarana dan prasarana air, penyediaan dan pengelolaan sanitasi, pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan sumber daya air, pendidikan dan pengembangan kesiswaan di sekolah, dan lain-lain.

"Kalau DLHK fokus ke limbah dan sampah, misalnya pemasangan jaring sampah diikuti pengangkutan sampahnya oleh PD Kebersihan," ujar kepala DLHK Kota Bandung, Sopyan Hernadi.

Ia menegaskan, persoalan limbah menjadi fokus utama karena ada banyak kasus pencemaran lingkungan, terutama di sungai. Pihaknya akan menyempurnakan data perusahaan yang membuang limbah ke sungai untuk selanjutnya ditindak tegas.

"Sebagian datanya ada, tapi masih kami verifikasi untuk memastikan ada bukti pelanggaran itu oleh perusahaan," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.