Sukses

Kapolda Sumut Hibur Bocah yang Ditanam Ayahnya Hidup-Hidup

Liputan6.com, Medan - Bocah berusia 6 tahun berinisial SA yang menjadi korban kekerasan oleh ibu kandung dan ayah tirinya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, di Jalan Bunga Lau, Kota Medan Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang mendapat informasi langsung mengunjungi SA yang sedang dirawat di Ruang Rindu B, Lantai 3, RSUP H Adam Malik. Korban kekerasan itu sebelumnya sempat dirawat intensif di RSUD Padangsidimpuan.

"Kunjungan ini untuk memberikan motivasi dan menghibur korban," kata Kapolda, Sabtu, 20 Januari 2018.

Paulus megatakan, pihak Polda Sumut telah melakukan berbagai tindakan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Ayah tiri korban hingga saat ini masih buron. 

"Informasi sementara dari Kapolsek, korban sering menangis, dan ayah tiri korban sering mabuk-mabukan, sehingga terjadi tindak kekerasan terhadap korban," sebutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korban Kritis

Kasus kekerasan yang dialami bocah SA oleh ayah tiri dan ibu kandungnya terungkap setelah korban mengalami kritis akibat dianiaya pada 9 Januari 2018. Kejadian itu berawal saat korban disuruh AP untuk mengambil parang.

Setelah mencarinya, korban tidak berhasil menemukan parang yang disuruh AP. Merasa ketakutan, korban memilih tidak menjumpai ayahnya di kebun yang berada di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halonginan, Kabupaten Paluta, melainkan bermain di rumah tetangganya.

YAH lalu menjemput anaknya dari rumah tetangganya. Tepat di depan rumah, YAH marah-marah kepada SA yang berujung pada pemukulan. Saat tiba di rumah, YAH meninggalkan SA ke dapur. Saat lengah, AP membanting anak tirinya ke lantai rumah panggung yang ditempati mereka.

Atas kejadian tersebut, SA hanya bisa meringis kesakitan. Mendengar suara hantaman, YAH berlari menuju tempat di mana dirinya meninggalkan SA dan AP.

Di situ, wanita berusia 35 tahun itu melihat anaknya hanya meringis kesakitan. Melihat hal itu, YAH mengajak AP untuk dibawa berobat menggunakan sepeda motor milik tetangga ke bidan. Karena kondisinya parah, SA dilarikan ke rumah sakit.

 

3 dari 3 halaman

Warga Lapor Polisi

Warga yang kasihan melihat kondisi SA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Sebelum pihak kepolisian tiba, AP melarikan diri dan petugas mengamankan YAH.

Kepada penyidik, YAH mengakui penganiayaan terhadap anak ke-4nya itu bukan sekali ini terjadi. Setelah sebulan menikah, tepatnya pada September 2017, AP kerap menganiaya SA.

Melihat penganiayaan pertama terjadi kepada anaknya, YAH berusaha menolongnya. Namun atas aksinya, YAH turut menjadi korban penganiayaan AP. Karena tidak mau menjadi korban AP, YAH akhirnya kerap memukuli anaknya.

Hal itu agar AP berhenti memukuli SA. AP bukan berhenti menganiaya SA, malah semakin parah.

Saat menganiaya, AP tidak segan-segan memukul kepala anak tirinya dengan menggunakan gagang alat untuk menderes. Tidak sampai di situ, AP juga tidak segan-segan mencambuk SA dengan tali yang membuat tubuh korban menjadi berbirat.

Selain itu, AP juga pernah mengikat SA dan memasukkannya ke goni dan ditanam hidup-hidup. Bahkan, AP juga pernah menyulutkan mancis ke tubuh korban. Akibat penganiayaan, sekujur tubuh korban mengalami luka.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014,” tandas Kapolda.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.