Sukses

Kisah Kurir Penyimpan 222 Kg Ganja yang Diupah Rp 50 Ribu

Liputan6.com, Medan - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan BNN Kota Tebing Tinggi mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 222 kilogram di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, dari operasi tersebut, dua orang kurir telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wagino (45) dan Syamsu Wijaya (63). Kedua kurir itu tercatat sebagai warga Serdang Bedagai.

"Pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebut adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja antarprovinsi dalam jumlah yang besar di Desa Paya Lombang, Tebing Tinggi," kata Marsauli di Kantor BNNP Sumut, Medan Estate, Kamis, 18 Januari 2018.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa, 16 Januari 2018, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek dan menangkap Wagino dan Syamsu Wijaya. Saat diamankan, keduanya mengaku hendak mengantarkan ganja tersebut kepada pembelinya.

Ganja kering itu dibungkus kardus. Keduanya saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. Petugas menyita 20 kilogram ganja dalam kardus yang dibawa kedua tersangka," ucap Marsauli.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dikendalikan dari Lapas Aceh

Setelah kedua kurir ditangkap, polisi menginterogasi keduanya. Polisi lalu mendapati simpanan ganja kering lain di rumah Samsu Wijaya di Desa Paya Lombang, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai. Jumlahnya tak main-main, yakni 202 kilogram ganja.

"Total ganja kering yang kita amankan dari kedua tersangka seberat 222 kilogram," kata Marsauli.

Ia menyebut, dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut dikirim dari Aceh yang dikendalikan oleh seseorang berinisial A dari Lapas Aceh. A juga memiliki jaringan dengan seseorang berinisal J yang berada di Batam, Riau.

"J disuruh A untuk mencarikan gudang tempat penyimpanan ganja. J ini orang kepercayaan A. J menyuruh Wagino dan Syamsu untuk menjual ganja. Pengakuan keduanya, mereka hanya diupah Rp 50 ribu oleh J. Ini masih kita kembangkan," ujarnya.

Tidak hanya menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 222 kilogram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit timbangan plastik warna hijau, dan dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua kurir ganja itu dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

"Masih terus dikembangkan, kita terus mengejar pelaku lainnya," ucap Marsauli.

3 dari 4 halaman

Polisi Tersandung Sabu

Di tempat berbeda, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Kamis, 18 Januari 2018, menjatuhkan vonis penjara kepada tiga anggota Polres Poso yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Briptu Herman dan Briptu Mieksen masing-masing divonis 1,4 tahun penjara, sementara Bripda Muhammad Aditya Nugraha dihukum 10 bulan penjara. Vonis itu tidak terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Briptu Herman dan Briptu Mieksen 2 tahun penjara dan 1 tahun kepada Bripda Muhammad Aditya Nugraha.

Majelis hakim yang diketuai Aisa H Mahmud menilai, Briptu Mieksen dan Briptu Herman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Bripda Muhammad Aditya Nugraha terbukti melanggar Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Agenda putusan pada Kamis kemarin digelar cukup pagi, sekitar pukul 08.30 Wita. Padahal, PN Palu sangat jarang menggelar persidangan sepagi itu. Ketiga terpidana merupakan polisi aktif di Polres Poso yang ditangkap di Palu, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang sebelumnya, Briptu Mieksen mengaku bahwa mereka bertiga bersepakat jalan-jalan ke Kota Palu. Saat memasuki Kebun Kopi, Briptu Herman menerima telepon dari Dede yang notabene merupakan Komandan Peleton (Danton) mereka di Polres Poso.

4 dari 4 halaman

Pesanan Senior

Dari balik telepon, Dede memesan barang haram tersebut seharga Rp 10 juta, yang setiap gramnya dijual dengan harga Rp 1,4 juta. Hal tersebut lalu dikomunikasikan dengan rekan-rekannya dan disetujui.

"Setelah ada kesepakatan dengan penjual yang berada di Jalan Anoa, lalu kami singgah di ATM. Herman menarik uang sebesar Rp 10 juta, dan saya tambah Rp 1 juta," ujarnya.

Bersama perantara bernama Nining, mereka pun mengambil sabu tersebut lalu balik ke rumah kos Nining. Di kos itulah sabu tersebut dibagi empat paket, sebagian digunakan bersama. Hanya Bripda Muhammad Aditya yang tidak memakai.

Akan tetapi, sebelum balik ke Poso, ketiganya sudah lebih dulu diciduk aparat kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa serbuk putih diduga sabu dengan berat sekitar 4 gram.

Menurut Briptu Herman, Danton mereka, Dede merupakan pemakai sabu. Karena pesanan sabu ini berasal dari senior, mereka tidak berani menolak.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.