Sukses

Ibu Kandung Tega Jual Anak demi Beli Narkoba

Liputan6.com, Palembang - Fakta-fakta di balik kasus jual anak yang dilakoni FM (42), warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), mulai terungkap. Salah satunya adalah motif FM tega menjual anaknya AA (5) agar bisa membeli narkoba jenis sabu.

Setelah MS alias Jaka, warga Serang, Banten, yang membeli anaknya ditangkap, pihak kepolisian akhirnya bisa mengetahui motif FM sebenarnya, sampai dia tega menjual anak kandungnya sendiri.

Penyelidikan kasus jual anak ini juga dibantu oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, FM mendapatkan uang Rp 20 juta dari Jaka. Uang hasil jual anaknya tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

"Uang dari Jaka dipakai FM untuk beli sabu dan dipakai bersama teman-temannya," ucap dia kepada Liputan6.com, saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, Kamis, 18 Januari 2018.

"Sebagian uangnya lagi, FM gunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya, seperti sepatu, sandal dan pakaian," katanya.

Dari pengakuan FM ke pihak kepolisian, tersangka nekat menjual anak bungsunya pada Kamis, 7 Desember 2017, sekitar pukul 15.00 WIB. FM bertemu dengan Jaka di Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perdagangan Manusia

Ibu lima anak ini tega menukar anaknya dengan uang sebesar Rp 20 juta. AA lalu dibawa Jaka pulang ke rumahnya di daerah Serang, Banten.

Jaka yang tidak mempunyai anak selama 12 tahun pernikahannya, nekat membeli AA untuk diasuhnya sebagai anak.

"AA sudah kita kembalikan ke keluarganya. Jaka memang mengaku ingin punya anak dan hanya berniat untuk mengasuh AA," ujarnya.

Para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Menurut Kapolresta Palembang, kasus jual anak yang dilakukan FM bukan merupakan kegiatan perdagangan manusia atau human trafficking karena motif FM adalah permasalahan ekonomi yang buruk.

Saat diinterogasi, FM membantah telah menjual anaknya secara sengaja kepada Jaka. Ia hanya merasa menitipkan karena tak mampu mengasuh anaknya tersebut.

3 dari 3 halaman

Dapat Uang Tambahan

Tersangka juga tidak mengakui uang penjualan anaknya tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut digunakan untuk berpesta bersama teman-temannya. Ia juga tidak memberitahu suaminya saat akan menjual anak bungsunya tersebut.

"Tidak benar (beli sabu). Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, karena selama tidak pulang ke rumah, kebutuhan di luar rumah sangat besar," katanya.

AA merupakan anak kelima FM dan Junaidi (44). Saat menjual AA, FM sudah bercerai dari suaminya dan tinggal bersama anak-anaknya.

Ternyata, Jaka tidak hanya menghabiskan uang Rp 20 juta, warga Banten tersebut juga memberi uang sebesar Rp 3 juta kepada Pian dan Butet.

"Pian dan Butet dapat upah dari Jaka karena sudah membantunya mendapatkan anak," ujarnya.

Setelah mendekam di tahanan, FM mengaku menyesal telah menelantarkan dan membiarkan anaknya berada di tangan orang lain.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.