Sukses

Remaja Flores Caci Maki Polisi Lewat Panggilan Darurat

Liputan6.com, Kupang - Remaja 17 tahun berinisial SA asal Desa Lewobelek, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, NTT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. SA ditangkap satuan Polsek Waiwadan karena mencaci maki polisi lewat layanan call center 110, Senin, 15 Januari 2018.

"Pelaku sengaja menelpon di line pengaduan masyarakat 110 dan mencaci maki anggota polisi pada Jumat kemarin," Kasat Reskrim Polisi Resort Flores Timur Iptu I Nengah Lantika, Rabu (17/1/2018).

Selain mengamankan SA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon genggam yang digunakan pelaku. SA membuat geram polisi karena mengucapkan kata-kata yang tak pantas.

Nengah menceritakan, semula SA menelepon dan memastikan apakah benar yang diteleponnya adalah polisi. "Hallo...kamu polisi ya," ujar Nengah menirukan remaja itu.

Polisi pun menjawan, "Iya benar ini dengan kantor polisi." Saat itulah SA mengeluarkan kata-kata yang tak pantas berisi umpatan. SA diduga mencaci maki polisi lantaran kesal.

"Pelaku juga menyebut polisi tidak ada kerjaan. Setelah itu langsung matiin telepon," kata Nengah menambahkan.

Menurut Nengah, perbuatan SA melanggar pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Undang-Undang IT dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan Fasilitas dengan Baik

Dia mengimbau kepada segenap masyarakat Flores Timur agar pengaduan melalui layanan line 110 digunakan secara baik dan benar sesuai dengan peruntukan.

"Memberikan laporan palsu juga berdampak hukum. Nomor 110 merupakan layanan pegaduan masyarakat. Silahkan gunakan dengan benar, karena tidak akan berdampak hukum," jelas Nengah.

Setiap laporan polisi yang masuk melalui line telepon 110, kata Nengah, secara otomatis koordinat keberadaan pelaku langsung diketahui secara akurat.

Sementara itu keluarga pelaku, Awaludin (45) menyesali perbuatan pelaku dan menyampaikam maaf kepada aparat polisi yang mendapat perlakuan tidak terpuji serta menyesali tindakan pelaku. Meski demikian, Awaludin mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.