Sukses

Jalan-Jalan ke Luar Negeri, Bupati Talaud Diberhentikan

Bupati yang dikenal cantik itu jalan-jalan ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Kemndegari.

Liputan6.com, Manado - Kenyataan pahit diterima Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Akibat jalan-jalan ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Kemendagri, Bupati Sri Wahyuni Manalip diberhentikan sementara dari jabatannya. Wakil Bupati, Petrus Tuange ditunjuk sebagai Plt Bupati.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, Jumat, 12 Januari 2018 yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong, menyerahkan secara remi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo yang menunjuk Wakil Bupati Talaud Petrus Simon Tuange, untuk melaksanakan kewenangan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud.

Kandouw, dalam arahannya mengatakan, kiranya Plt Bupati Kepulauan Talaud bisa senantiasa terus menjaga stabilitas keamanan serta terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi kerena saat ini sedang memasuki Pilkada dan mengajak untuk masalah keamanan harus terus dijaga dan tingkatkan dengan baik.

"Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi," ujar Kandouw.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bupati Diimbau Tak Langgar Aturan

Dia menambahkan, hal itu juga menjadi peringatan bagi Bupati dan Wali Kota yang lain agar jangan melanggar aturan yang ada.

Tuange usai menerima SK mengatakan, dirinya berjanji meneruskan roda pemerintahan agar berjalan seperti biasa dan meneruskan semua program untuk kemajuan dan pembangunan.

"Apa yang telah dipercayakan kepada saya tentunya ini harus menjadi tanggung jawab yang harus di jalankan sesuai dengan perintah Undang-Undang," ujar dia.

Sebelumnya, Tim Investigasi dari Kemendagri atas laporan Gubernur Sulut, menemukan bahwa Sri Wahyuni Manalip telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur dan Mendagri.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 tahun 2017 tentang izin luar negeri, kemudian UU 23 tahun 2014 pasal 76 ayat 2 menyatakan, kepala daerah yang akan melakukan perjalanan keluar negeri harus minta izin ke Kemendagri dan jika tidak akan dinonaktifkan.

Sri Wahyuni Manalip saat dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah di RSUD Prof Kandou Manado, Jumat (12/01/2018) siang, enggan memberikan tanggapannya.

"Saya tidak bisa memberi penjelasan tentang itu," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.