Sukses

Siamangku Sayang, Siamang Kulepas

Siamang yang akhirnya dilepaskan pemiliknya itu sudah dipelihara sejak kecil.

Liputan6.com, Banda Aceh - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita seekor siamang (Symphalangus syndactylus) yang selama ini dipelihara seorang warga di Kuta Alam, Banda Aceh.

"Siamang berjenis kelamin jantan yang diamankan tersebut berusia empat tahun. Hewan ini diamankan karena satwa dilindungi. Warga yang memelihara siamang ini tidak mau diungkapkan identitasnya," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo, Jumat (12/1/2018), dilansir Antara.

Sapto Aji menyebutkan, satwa dilindungi tersebut diamankan pada Kamis, 11 Januari 2018. Tiga personel BKSDA Aceh dibantu tiga polisi Polsek Kuta Alam mendatangi rumah warga yang memelihara siamang tersebut.

Semula, warga yang memelihara agak berat menyerahkan siamang tersebut karena dipelihara sejak kecil. Namun, setelah diberikan penjelasan bahwa siamang merupakan satwa dilindungi, warga tersebut menerima berita acara penyitaan.

"Selanjutnya, siamang tersebut dibawa ke kandang pemeliharaan BKSDA Aceh guna menjalani pemeriksaan kesehatan. Serta dilakukan perawatan lanjutan sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya jika dinilai sudah layak," kata Sapto Aji.

Ia menyebutkan siamang merupakan jenis gibon. Kelestariannya di alam semakin terancam akibat semakin sempitnya habitat serta ancaman perburuan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demi Anak Cucu

BKSDA Aceh akan terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi kelestarian satwa liar di Aceh, demi keseimbangan alam dan kepentingan anak cucu kelak.

"Evakuasi siamang dari warga tersebut menunjukkan komitmen BKSDA Aceh untuk tidak tebang pilih dalam menindak pemeliharaan ilegal satwa dilindungi," kata dia.

Sebelumnya, tim BKSDA Aceh juga mengamankan dua ekor binturong (Arctictis binturong) atau sejenis musang besar yang dipelihara warga di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh.

Sepasang satwa dilindungi tersebut diamankan pada 8 Januari 2018 lalu. Binturong jantan dan betina itu sudah dipelihara seorang warga bernama Lukman Hakim sekitar setahun lamanya.

"Selanjutnya, dua ekor binturong tersebut dibawa dan dipelihara di kandang Balai KSDA Aceh guna dilakukan observasi sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitatnya," kata Sapto Aji.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.