Sukses

Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Istri Sama-Sama Divonis 8 Tahun

Vonis terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif dan sang istri ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU KPK.

Liputan6.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiani Maddari, dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan hukuman selama dua bulan.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Admiral bersama hakim anggota Nich Namara dan Gabriel Sialaggan.

Persidangan yang dijejali ratusan pengunjung tersebut berlangsung lebih dari dua jam dengan pengamanan ekstra ketat dari aparat kepolisian.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari dengan pidana penjara masing masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta," tegas Admiral di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (11/1/ 2018).

Terdakwa satu Ridwan Mukti dan terdakwa dua Lily Martiani Maddari dinyatakan oleh majelis hakim bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi secara bersama sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang hukuman pidana penjaranya selama 10 tahun. Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Haeruddin pada Kamis, 14 Desember 2017, JPU menyatakan hal yang memberatkan yaitu ada unsur penyelenggara

"Dalam hal ini penyelenggara negaranya Ridwan Mukti dalam kapasitas sebagai Gubernur Bengkulu," ujar Haeruddin. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pencabutan Hak Politik

Selain vonis pidana penjara selama delapan tahun, Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun. Vonis Pencabutan hak politik ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hak politik Ridwan Mukti dicabut selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa satu atau Ridwan Mukti pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa satu Ridwan Mukti selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim Admiral.

Usai majelis hakim membacakan putusan sidang, terlihat Rdwan Mukti berdiri mendekat kepada tim penasihat hukumnya dan melakukan diskusi singkat. Tak lama kemudian, salah seorang pengacara Ridwan bernama Muhammad Rujito langsung mengambil sikap.

"Atas putusan ini yang mulia majelis hakim, kami menyatakan sikap untuk pikir pikir dulu selama tenggat waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam undang undang," ujar Rujito.

Pernyataan pikir pikir juga dilontarkan tim JPU KPK yang dipimpin jaksa Haeruddin. Sebab, dirinya harus melaporkan kepada pimpinan KPK secara resmi dan menyerahkan sikap yang diambil atas putusan ini kepada pimpinan KPK.

"Sikap kami akan diputuskan para pimpinan, yang jelas saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir dulu," tegas Haeruddin.

3 dari 3 halaman

Tangisan Pecah dan Ricuh

Setelah majelis hakim PN Tipikor Bengkulu mengetuk palu sidang. Suasana baik di dalam maupun luar ruang sidang langsung bergemuruh. Tangisan pecah di beberapa sudut ruangan saat aparat kepolisian membawa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari menuju kendaraan yang akan membawa mereka ke Lembaga Pemasyarakatan.

"Ini tidak adil, kalian sangat kejam," ujar seorang perempuan yang disambut pekikan di luar ruang sidang.

Pengawalan super ketat oleh aparat bersenjata laras panjang tenyata tidak menyurutkan para pendukung Ridwan Mukti untuk bergerak mendekat kendaraan. Tetapi, antisipasi pengamanan berlapis aparat kepolisian bisa langsung memasukkan Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari ke dalam mobil dan langsung dibawa keluar gedung pengadilan dengan pengawalan kendaraan Barracuda dan pasukan bersepeda motor.

Salah seorang pengunjung sidang terlihat pingsan di luar ruang sidang (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Suasana kembali memanas saat salah seorang mantan istri Ridwan Mukti yang diketahui bernama Lisa menangis tersedu-sedu. Lisa bahkan jatuh pingsan ketika kendaraan yang membawa Ridwan Mukti sudah melaju kencang.

Beberapa anggota keluarga yang berada di teras ruang sidang juga sempat bersitegang dengan awak media. Mereka melarang para jurnalis yang sedang melakukan peliputan untuk mengambil gambar Lisa yang mendadak jatuh pingsan.

"Para wartawan tolong berhentilah mengambil gambar, kami sedang dalam musibah," ujar salah seorang pria berbaju batik warna kuning.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.