Sukses

Akhir Pengejaran Tiga Pengedar Narkoba di Kupang

Puluhan gram sabu senilai jutaan rupiah diamankan dari tangan ketiga pengedar narkoba di Kupang ini.

Liputan6.com, Kupang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menciduk tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu, masing-masing YN (36), AG (37), dan KY (45) di tempat persembunyian mereka di Kupang.

"Tiga tersangka ini berhasil kami ciduk setelah menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Fontein dan Kuanino Kupang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Viktor T Shombing di Kupang, Rabu, 10 Januari 2018.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan YN pada 27 Desember 2017 setelah menerima laporan bahwa yang bersangkutan melakukan pengedaran narkoba di wilayah Fontein dan Kuanino, Kota Kupang.

"YN mengaku bahwa satu paket tersebut dibeli dari AG yang berada di Jakarta lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang," katanya.

Dari penangkapan itu, pihaknya kemudian mengembangkan penyelidikan ke Jakarta dan menangkap AG yang menjual narkoba jenis sabu dengan harga Rp 3 juta per gram.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Sita Sabu Senilai Jutaan Rupiah

Viktor melanjutkan, pada 5 Januari 2018, tim melakukan pembelian secara sembunyi (undercover buy) untuk membeli paket sabu dari KY dan langsung melakukan penangkapan.

"Dari hasil penggeledahan KY ini kami mendapati dua paketan besar narkotika jenis sabu dan satu lagi paket kecil," katanya.

Ia mengatakan, total jumlah sabu yang disita dari hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut seberat 30,6 gram yang diisi dalam empat paket.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan seperti empat ponsel genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, dua kartu anjungan tunai mandiri untuk transaksi keuangan beserta 11 lembar bukti transfer, dan uang sebesar Rp 2,7 juta.

Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.