Sukses

Polisi Angkut Rp 1 Miliar dari Balai Kota Makassar, Buat Apa?

Duit senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diangkut polisi itu berasal dari ruangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Usai menggeledah Balai Kota Makassar pada Rabu, 3 Januari 2018, terkait dugaan korupsi pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dan dugaan korupsi proyek sanggar kerajinan lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, polisi mengamankan dua pegawai Pemkot dan sejumlah barang bukti.

Selain menyita dokumen, komputer, dan rekaman CCTV saat penggeledahan di Balaikota kemarin, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menyita uang senilai Rp 1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Kamis, 4 Januari 2017. Dicky menyebutkan uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan juga dolar.

"Uang diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar karena ada juga dolarnya di situ," kata juru bicara Polda Sulsel itu.

Dicky mengatakan bahwa uang tunai senilai Rp 1 miliar lebih itu seluruhnya diambil dari ruangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar pada Rabu, 3 Januari 2018.

"Digeledah ada beberapa ruangan termasuk Koperasi dan BPKAD, tapi uang tunai itu semuanya dari BPKAD," ucapnya.

Dicky juga menjelaskan bahwa dua pegawai Pemkot Makassar yang diperiksa ke Polda Sulsel adalah pegawai BPKAD Kota Makassar. "Yang pertama adalah saudara Lilis Dwi Astuti, bendahara keuangan BPKAD. Yang kedua Laode Muhammad Nur Alam, staf honorer bidang anggaran BPKAD," ujar Dicky.

Keduanya diperiksa secara maraton sejak Rabu, 3 Januari 2018 hingga Kamis sore, 4 Januari 2018. "Mereka nginap di sini. Kemarin diperiksa sampai tengah malam, tadi pagi baru diperiksa lanjut. Kemungkinan selesai sore," ujar Dicky.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup Juga Diperiksa

Gani Sirman, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Makassar diperiksa oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, kemarin.

"Iya, saya tiba tadi sekitar pukul 12.00 (Wita), sebelum salat Zuhur," kata Gani usai diperiksa.

Gani Sirman mengaku dirinya diperiksa sekitar dua jam terkait dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan taman dan jalur penanaman pohon ketapang Kota Makassar di Dinas Pertamanan dan Kebersihan pada tahun anggaran 2016.

"Keluar jam 14.00 (Wita). Diperiksa berkaitan dengan tugas saya sebagai Plt saat itu," ujarnya.

Dia juga mengaku pertanyaan yang diajukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak terlalu banyak. Sebab, dirinya hanya berstatus sebagai saksi tambahan saja.

"Semua perencanaan proyek telah tersusun, jadi tidak terlalu banyak tadi ditanya di dalam," ucapnya.

Gani juga menyebutkan, Kadis Pertamanan dan Kebersihan yang saat ini berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya dijabat oleh Azis Hasan dan kemudian digantikan oleh Syhaharuddin. Namun, Syaharuddin meninggal dunia sebulan kemudian. "Habis itu saya yang jabat sebagai Plt," kata dia.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan pemeriksaan Gani Sirman di Markas Polda Sulsel. Dia juga menyebutkan bahwa mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang kencana.

"Betul demikian. Ya (diperiksa terkait) pegadaan pohon ketapang," kata dia.

Kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang yang ditangani oleh Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

Berdasarkan data tertulis yang diterima Liputan6.com, anggaran pagu atau budget untuk pengadaan pohon ketapang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar adalah Rp 6.918.000.000 dengan perkiraan realisasi Rp 5.027.263.000. Berarti, ada dana yang tidak terserap sebesar Rp 1.890.737.000.

Berdasarkan peyelidikan pihak kepolisian, polisi menduga ada kerugian yang terjadi karena adanya mark up harga di pohon ketapang serta pengurangan volume item pekerjaan dan pohonnya.

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Wali Kota Selesai

Dicky menyatakan setelah memeriksa saksi-saksi secara maraton, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel akan segera melakukan gelar perkara. Dicky mengatakan paling lambat gelar perkara itu akan dilakukan hari ini, Jumat (5/1/2017).

"Penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang lengkap, nanti akan kita informasikan kepada rekan-rekan media biar transparan," katanya.

Dicky memastikan bahwa pihak kepolisan tak lagi akan memanggil Wali Kota Makassar Danny, sapaan akrab Mohammad Ramdhan Pomanto, untuk diperiksa. "Untuk Pak Wali Kota sendiri pemeriksaan sudah selesai," ucapnya.

Sementara, pengamat hukum yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa Makassar, Marwan Mas sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar.

"Saya respeklah penegakan atau pemberantasan korupsi yang dilakukan Polda Sulsel, termasuk cepatnya dugaan dua kasus korupsi pengadaan di Pemkot Makassar yang memeriksa Wali Kota Makassar sebagai saksi," kata Marwan Mas kepada Liputan6.com.

Namun, Marwan berharap, Polda Sulsel khususnya Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus harusnya juga bisa menyelidiki secara cepat dalam kasus-kasus korupsi lain yang terjadi di Sulawesi Selatan.

"Sekiranya seperti itu juga dilakukan pada kasus dugaan korupsi yang lain yang saat ini masih mandek, tentu publik akan jauh lebih respek lagi," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.