Sukses

Mahasiswa Curi Puluhan Kipas Angin di Kampus untuk Beli Rokok

Ketiga pelaku mencuri kipas angin secara terus-menerus. Total kipas yang sudah dicuri jumlahnya mencapai 24 unit.

Liputan6.com, Gorontalo - Tiga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah ditetapkan menjadi dalang di balik hilangnya kipas angin di kampus tempat mereka menimba ilmu.

Para pelaku yang masing-masing berinisial RP (20), MK (20), dan YG (20) mencuri kipas angin sebanyak 24 unit.

Kapolsek Kota Timur, AKP Sutrisno menjelaskan, para pelaku menyasar kipas angin yang berada di ruang kelas yang tertutup saat malam hari. Mereka masuk ke dalam ruang kelas dengan cara merusak pintu dan jendela. 

"Mereka ini masih berstatus mahasiswa semester tiga dan sudah 20 kali mencuri kipas angindi kampusnya. Untuk barang bukti lain, masih kita kembangkan," ujar AKP Sutrisno, Rabu (3/1/2018).

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit kipas angin yang belum sempat dijual.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kipas Angin Dijual secara Online

Sutrisno mengungkap, puluhan kipas angin itu dijual dengan cara online melalui akun Facebook. Setelah mendapat calon pembeli, pelaku kemudian membuat janji untuk bertransaksi jual beli.

Aksi pencurian kipas angin yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa ini didasari alasan ekonomi. Salah satu pencuri berinisial YP mengaku, uang hasil menjual kipas angin curian digunakan untuk membeli makan dan rokok.

3 dari 3 halaman

Kisaran Harga Kipas Angin Curian

Salah satu hal yang membuat ketiganya rutin mencuri, lantaran kipas angin itu memiliki harga yang lumayan. Untuk satu kipas angin, pelaku menjualnya dengan harga antara Rp 250-500 ribu.

Pelaku yang beralasan tinggal di kosan mengaku kerap kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Semua kipas itu mereka curi dari kampusnya sendiri.

"Kami tidak pernah mencuri di tempat lain. Uangnya hanya buat makan dan rokok saja," kata YP tertunduk.  

Atas perbuatan ini, polisi menjerat tersangka melalui Pasal 363 ayat 3e dan ayat 4e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.