Sukses

Nasib Satpol PP Kukar Usai Ditangkap Polisi karena Senpi

Istri anggota Satpol PP Kukar yang ditangkap Densus 88 karena kepemilikan senpi mengaku heran dengan gerak cepat polisi.

Liputan6.com, Balikpapan – Muzakir Junaidi (37), seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditangkap Detasemen Khusus Antiteror 88 akibat kepemilikan senjata api (senpi) rakitan, Sabtu, 30 Desember 2017, pukul 16.00 Wita.

Penangkapan warga Mangkurang, Tenggarong, Kutai Kartanegara itu sebagai bentuk deteksi dini antisipasi kejahatan teror di Kaltim. Selama beberapa waktu lalu, Densus dan Intel Polda Kaltim sudah mengawasi segala prilaku dan gerak gerik tersangka.

"Daripada kejadian yang tidak diinginkan sehingga akhirnya dilakukan penangkapan ini," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin.

Penangkapan anggota Satpol PP itu sengaja dilakukan tertutup guna menghindari keresahan warga. Namun, Safaruddin menyatakan Densus 88 menemukan barang bukti senpi rakitan dan dokumen-dokumen lain yang memberatkan tersangka.

Meski demikian, Densus masih memeriksa keterangan tersangka serta mengkaitkannya dengan jaringan teroris ada saat ini. "Ini kenapa juga ada PNS punya senjata api di rumahnya. Ada yang tidak wajar di sini," katanya.

Safaruddin menyatakan, kepemilikan segala bentuk senjata api sudah ada ketentuannya seperti diatur pemerintah. Kepemilikan dan penggunaan senjata api, ucap dia, merupakan pelanggaran berat yang akan ditindak kepolisian.

"Bila tidak ada izinnyan tentunya menjadi ilegaln sehingga ditindak bila tanpa melalui prosedur diatur dalam undang-undang," tuturnya.

Personel Densus hingga kini masih terus memeriksa keterangan tersangka yang informasinya ditahan di markas Brigadir Mobil Polda Kaltim. Polisi belum menemukan unsur keterlibatan tersangka maupun instasi lain sehubungan penangkapan tersangka teror Kutai Kartanegara.

"Hanya oknum ini saja yang diamankan, namun kita lihat hasil perkembangan penyidikan tersangka nanti," katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Ada Bantuan Hukum

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur enggan membela pegawainya yang kini tersangkut pidana kepemilikan senjata api rakitan. Persoalan yang dihadapi PNS itu dinilai sebagai permasalahan pribadi yang tidak terkait dengan statusnya sebagai anggota Satpol PP.

"Karena tidak ada kaitannya dengan pekerjaanya, tidak ada bantuan pembelaan," kata Kepala Bidang Humas Pemkab Kutai Kartanegara, Dafif Haryanto, Senin, 1 Januari 2018.

Dafif mengatakan, Pemkab Kutai Kartanegara memang punya kewajiban menunjuk pengacara kala pegawainya tersandung masalah hukum. Hal tersebut bisa dilakukan saat kasusnya ada keterkaitan langsung dengan tugas-tugas yang sedang dijalankannya.

"Kalau kasusnya sendiri berbeda sehingga kami tidak wajib memberikan bantuan hukum," paparnya.

Namun demikian, Dafif mengakui pimpinan Pemkab Kutai Kartanegara terus memantau perkembangan kasusnya yang disebut-sebut terkena pasal terorisme. Proses penanganan hukum kasus ini juga menjadi pertimbangan pemda dalam menjatuhkan sanksi bagi pegawainya ini.

3 dari 3 halaman

Keheranan Istri Tersangka

Istri tersangka teror, Kurniawati memastikan suaminya tidak pernah terlibat dalam segala bentuk jaringan teroris ada saat ini. Dia mengaku keberatan dengan penangkapan suaminya hingga penggeledahan rumahnya di Mangkurang.

Sehubungan adanya barang bukti senjata api rakitan dan dokumen, Kurniawati mengaku tidak pernah melihat suaminya menyimpan apalagi menggunakannya. Perempuan berjilbab ini malah heran dengan kesigapan polisi yang mendadak mengetahui keberadaan senjata api di rumahnya.

Sejak penangkapan itu, Kurniawati mengeluhkan pemberitaan media massa yang cenderung menyudutkan keluarganya sebagai terduga kejahatan terorisme. Dia meminta media massa lebih berimbang dalam penerbitan pemberitaan serta memulihkan nama baiknya bila nantinya tuduhan ini tidak terbukti.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya mengatakan penangkapan tersangka teror dilakukan personel Densus, Sabtu siang lalu. Mereka masih terus memeriksa keterangan tersangka berikut keluarganya di markas kepolisian Kaltim.

Saat ini, tuduhan yang dijeratkan tersangka adalah soal kepemilikan senjata api rakitan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Densus masih berupaya mengembangkan kasusnya atas tuduhan keterlibatan jaringan teroris ada di Indonesia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.