Sukses

Cerita Kakek Apes Tawarkan Ciu ke Polisi Jelang Tahun Baru

Bahkan TG sampai tak “serilik” atau cermat dan hati-hati ketika menawarkan miras ke Polisi yang menyamar. Maka, apes lah jadinya.

Liputan6.com, Purwokerto - Perayaan tahun baru bagi sebagian orang identik dengan pesta dan hura-hura. Ini pula yang coba dimanfaatkan TG, kakek berusia 59 tahun. Ia pun menyediakan berbagai macam minuman keras (miras) dengan persediaan lebih banyak dari biasanya.

Ia berharap mereguk untung besar dari pesta akhir tahun dengan menyediakan miras lokal jenis ciu, hingga berbagai miras bermerek. Pria asal Desa Ambal Kecamatan Ambal ini pun lebih aktif menawarkan miras ke tamu yang datang ke rumahnya.

Saking aktifnya menawarkan miras, bahkan TG sampai tak 'serilik' atau cermat dan hati-hati ketika menawarkan miras ke pengunjung warung. Maka, apes lah jadinya. Ia justru menawarkan miras ke polisi yang sebenarnya sedang menyamar.

"Madosi ciu nopo Vodka, Mas. Mumpung stok iseh akeh. Mangke kulo pendetaken," Ketua Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kepolisian Resor (Polres) Kebumen, AKP Krida Risanto, menirukan perkataan TG, saat menawarkan kepada petugas, Minggu (31/12/2017).

Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, kurang lebih artinya "Cari apa, Mas. Mumpung stok banyak. Nanti saya ambilkan,”.

Tanpa menunggu lama, petugas pun langsung menggeledah rumah TG dan menemukan puluhan botol miras berbagai merek dan satu jerigen berisi 20 liter miras jenis ciu. Barang bukti ini pun kemudian disita oleh polisi.

Kepada polisi, TG mengaku berjualan miras hanya pada musim-musim tertentu saja, seperti momen pergantian tahun. Sehari-hari ia bekerja sebagai buruh dan tinggal bersama istri dan anaknya.

Bukannya untung, TG justru buntung. Ia pun harus rela 'mendapat hadiah' melewatkan tahun baru 2018 di balik jeruji besi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hanoman Mangacak-acak Penjual Miras Wonosobo

Di tempat yang berbeda, tim tipiring juga telah menangkap penjual miras beserta barang bukti puluhan miras di Desa Pelarangan kecamatan Karanganyar. Polisi menangkap penjual YN bersama dengan barang bukti 16 botol miras jenis ciu dan 15 liter ciu yang disimpan ke dalam galon.

"Dari dua tersangka itu, mereka memang menyiapkan untuk dijual menjelang perayaan tahun baru. Penangkapan itu berdasarkan Informasi dari masyarakat. Operasi ini masih terus berlanjut," ucap Krida.

Tim Hanoman (Pemelihara Wonosobo Aman) Polres Wonosobo juga menyita ratusan botol miras dan puluhan liter ciu di Kabupaten Wonosobo dalam operasi cipta kondisi menjelang tahun baru.

Kepala Satuan Sabhara Polres Wonosobo, AKP Agus Priyono menerangkan kepolisian merazia pedagang kaki lima yang disinyalir menjual miras. Dari berbagai tempat yang dirazia, empat pedagang kaki lima kedapatan menjual miras

Ia beralasan, miras kerap menjadi pemicu kriminalitas. Sebab itu, pemeberantasan miras harus dilakukan terus menerus, tak hanya pada momentum tertentu saja.

"Bukan hanya kali ini dilakukan akan tetapi hampir setiap bulan dilakukan, walaupun sasaran operasinya berubah-ubah. Untuk kecamatan di Zona Utara dan Selatan sudah di laksanakan operasi cipta kondisi menjelang natal kemarin tapi tidak menutup kemungkinan menjelang tahun baru 2018 ini akan kami lakukan operasi lagi," ucap Agus.

3 dari 3 halaman

Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot

Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menyita dan memusnahkan ribuan botol miras dan ciu serta ratusan knalpot “bobokan” bersuara nyaring atau tak standar menjelang tahun baru 2018, Sabtu (30/12/2017). Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah

"Ada 9.754 botol minuman keras bebagai merk dan 3.149 liter ciu serta 100 knalpot tidak standar yang dimusnahkan," kata Kepala Polres Cilacap, AKBP Djoko Julianto.

Djoko menegaskan, pemusnahan miras dan knalpot ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus menekan angka peredaran dan penyalah gunaan minuman keras serta untuk memperkecil tingkat kebisingan akibat emisi gas buang yang ditimbulkan knalpot yang tidak standar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di gilas dengan weles sedangkan untuk knalpot yang tidak standar di musanahkan dengan menggunakan alat pemotong besi.

Pemusnahan itu dihadiri pula oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Cilacap, anggota DPRD Cilacap, tokoh agama, tokoh masyarakat serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini