Sukses

Kondisi Mahasiswi Kedokteran yang Buang Bayinya ke Tempat Sampah

Mahasiswi kedokteran hewan yang membuang bayinya sendiri terancam tujuh tahun enam bulan penjara.

Liputan6.com, Larantuka - Hingga kini, MO (20), pembuang bayinya sendiri ke tempat sampah, masih dirawat di RSUD Larantuka, setelah melahirkan bayinya pada Minggu, 24 Desember 2017, di Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Kapolres Flotim, AKBP Arri Vavityanto mengatakan meski mahasiswi kedokteran itu dirawat, ia bakal diproses hukum jika sudah sehat. "Tetap diproses karena bukan delik aduan, ini kriminal murni," ujar Arri kepada Liputan6.com, Rabu, 27 Desember 2017.

Dia mengatakan, MO dikenakan Pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, tangisan bayi perempuan memecah keheningan malam. Tangisan itu mengejutkan Fransiskus Wuring Basa, warga Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, Minggu, 24 Desember 2017.

Frans memberanikan diri mencari suara itu. Ternyata suara tangisan itu dari bayi perempuan lengkap dengan ari-ari terbaring tanpa sehelai kain tak jauh dari rumahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Terungkap Cepat

Diduga kuat, bayi malang itu dibuang ibunya usai melahirkan. Bayi itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka untuk mendapat perawatan.

Kabar penemuan bayi itu, direspons cepat oleh Polres Flores Timur. Polisi mendatangi TKP dan memeriksa beberapa saksi. Ternyata, ibu bayi malang itu seorang mahasiswi semester 1 Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana Kupang berinisial, MO (20). Alhasil, misteri ibu bayi itu pun terungkap.

"Benar pada Minggu sekitar pukul 01.30 Wita telah terjadi kasus penemuan bayi bertempat di Kelurahan Sarotari Tengah. Saksi yang menemukan pertama kali bernama Fransiskus Wuring Basa dan Benedikta Benga Lawan," ujarnya.

Di hadapan polisi, MO mengakui perbuatannya. Polisi langsung membawa MO ke RSUD Larantuka.

Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviryanto mengatakan, bayi itu ditemukan di tempat sampah yang terletak di samping tembok kos-kosan. Bayi itu ditemukan saat seorang warga hendak buang air kecil.

"Saksi langsung menghampiri sumber suara tersebut dengan mengunakan santer handphone," ujarnya.

"Dan saksi Fransiskus Wuring Basa menemukan sesosok bayi terlentang dengan tali pusar yang sudah terpotong, tepatnya di belakang tembok kos-kosan bapak Petrus Payong Sabon dalam keadaan hidup," jelas Arri.

Dia menambahkan, atas temuan tersebut Fransiskus Wuring Basa dan Benedikta Benga Lawan membawa bayi tersebut ke RSUD Larantuka untuk mendapatkan pertolongan medis. Hingga kini, MO dan bayinya masih dirawat di rumah sakit.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.