Sukses

Ancaman Hukuman Mati Penjual Bahan Peledak Jelang Tahun Baru

Ia tak bisa mengelak saat polisi mendapati barang bukti bahan peledak berupa bubuk hitam (black powder)

Liputan6.com, Kebumen - Kepolisian Resor (Polres) Kebumen, Jawa Tengah menyita sebanyak 2 kilogram bahan peledak berupa bubuk mesiu atau black powder pada masa Natal dan menjelang tahun baru 2018 ini.

Bahan peledak ini disita dari seorang pedagang, RH alias IB (45), warga Desa Sumberadi, Kebumen. Bubuk peledak itu dibungkus dengan dua plastik masing-masing berbobot 1 kilogram.

Penangkapan ini tak lepas dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai beredarnya bahan peledak jenis low explosive atau berdaya ledak rendah ini. Bubuk mesiu ini biasanya dibuat untuk bermacam peledak, seperti petasan dan bom ikan.

Memperoleh laporan itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Kholiq Salis Hermawan pun langsung memimpin penyelidikan, mengingat masa Natal dan Tahun Baru telah tiba. Secara khusus, penyelidikan dilakukan oleh Tim Walet Polres Kebumen.

Pasalnya, kepolisian harus memastikan dan menjamin Kebumen aman dan kondusif pada Masa Natal dan menjelang Tahun Baru 2018. Operasi-operasi kepolisian mendukung Operasi Lilin Candi 2017 pun lebih intensif digelar.

Hasil penyelidikan kilat menunjukkan bahwa pelaku, RH posotof memperjualbelikan bahan peledak itu. Penjualan melonjak menjelang tahun baru 2018 ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tersangka Penjual Ditangkap, Penyedia Bahan Peledak Kabur

Pelaku pun ditangkap di rumahnya, Rabu, 20 Desember 2017. Ia tak bisa mengelak saat polisi mendapati barang bukti berupa bahan peledak berupa bubuk hitam atau (black powder). Polisi juga menyita tas yang digunakan tersangka untuk membawa bahan peledak tersebut.

Kepada petugas, RH mengaku membeli bahan peledak itu dari KS (40) warga Desa Kalireja, Kebumen dengan harga Rp 70 ribu per kilogram. Bahan peledak itu lantas dijualnya dengan harga Rp 150 ribu per kilogram.

Tersangka juga mengaku sudah berhasil menjual bahan peledak kurang lebih 1 kilogram menjelang Natal dan tahun baru 2018 ini.

Sayangnya, saat Tim Walet Polres Kebumen menggrebek rumah KS, terduga penjual ini sudah tidak berada di rumahnya. Diduga, KS mengetahui penangkapan rekannya, RH.

Namun, kepolisian memastikan bakal terus memburu KS, sumber bahan peledak yang dijual oleh RH. Pasalnya, dugaan kejahatan yang dilakukannya amat serius.

Arief mengungkapkan, sedianya bahan peledak yang disita di rumah RH itu akan dijual dan dibuat petasan untuk meramaikan malam perayaan pergantian tahun. Tentu, kepolisian tak bisa mentolerir ada benada-benda berbahaya pada saat

"Hal itu tidak bisa dibenarkan, karena selain memang dilarang oleh undang-undang, bahan petasan itu membahayakan baik bagi yang meledakan atau orang lain," dia menegaskan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Polres Larang Petasan di Malam Tahun Baru 2018

Ia mengapresiasi kesigapan Tim Walet yang begitu cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengungkap peredaran bahan peledak itu. Ia pun meminta agar masyarakat tak segan melapor jika mendapat informasi mengenai peredaran bahan peledak maupun benda terlarang lainnya.

Arif mengimbau, warga tak menyalakan petasan pada perayaan tahun baru 2018 esok. Pasalnya, seringkali petasan menciderai bahkan berakibat hilangnya nyawa.

Apalagi, petasan itu kadang dinyalakan dalam kondisi tidak aman. Banyak orang meluapkan kegembiraan dengan menyalakan petasan di tengah kerumunan, agar perayaan lebih meriah.

Ia pun mewanti-wanti, tiap tahun selalu jatuh korban petasan atau bom mini di Kabupaten Kebumen. Sebab itu, ia pun mengimbau agar warga tak menyalakan petasan jenis apa pun pada perayaan pergantian tahun.

"Kita tidak ingin nantinya ada laporan masuk tentang korban petasan. Sehingga kita serius berantas petasan," Arif menerangkan.

Selain petasan, Kapolres juga mewaspadai peredaran adalah minuman keras (miras). Pelaku pesta miras yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun dipastikan akan ditindak.

Arif menambahkan, kepolisian Resor Kebumen sudah memusnahkan ratusan botol miras saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2017, 22 Desember 2017 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini