Sukses

Polisi Gerebek Toko Penampung Emas Ilegal Senilai Rp 8 Miliar

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi atas kasus kepemilikan emas ilegal di Kabupaten Sintang, Kalbar.

Liputan6.com, Sintang - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar), Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, membenarkan adanya penggerebekan terhadap lokasi penampungan emas ilegal seberat 15,9 kilogram atau senilai sekitar Rp 8 miliar di Kabupaten Sintang.

"Kejadian (penggerebekan) itu pada Sabtu, 23 Desember 2017, pukul 13.00 WIB," ucap Didi, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu malam, 24 Desember 2017.

Ketika itu, menurut Kapolda Kalbar, tim gabungan yang dipimpin Iptu Ruslan selaku Kapolsek Sintang Kota telah menangkap pelaku yang diduga penampung emas ilegal yang merupakan hasil penambangan emas tanpa izin atau PETI.

"Tempat kejadian perkara di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan, Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang," ujarnya.

Sedangkan terlapor adalah Syafrizal. Lelaki berusia 57 tahun yang beralamat di Jalan MT Haryono, Gang Melawi, RT 013 RW 004, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.

Kini, kepolisian setempat sudah memeriksa sejumlah saksi atas kasus emas ilegal itu. "Ini dilakukan guna mengetahui lebih jelas soal kepemilikan emas ilegal tersebut," kata Kapolda Kalbar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Penggerebekan

Kapolda Kalbar pun menjelaskan kronologi pengungkapan kasus emas ilegal. Pada Sabtu 23 Desember 2017, sekitar pukul 11.30 WIB, personel Polsek Sintang Kota dan Satuan Reskrim Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat.

Diinformasikan di Toko Emas Buana yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, sedang berlangsung transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa izin (PETI).

Setelah itu, Tim yang dipimpin Kapolsek Sintang melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut di Toko Emas Buana. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, tim memasuki Toko Emas Buana.

"Pada saat itu, petugas mendapatkan karyawan Toko Emas Buana diketahui bernama Dony Valnando bersama dengan Etza Andriko (anak pemilik toko) sedang melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI tersebut," tutur Didi.

Setelah itu, imbuh dia, polisi mengamankan barang bukti dan menggeledah. Tak sia-sia, polisi dan mendapatkan 21 batang emas dan 47 bulatan (kepingan) emas yang disimpan oleh pemilik toko, Syafrizal, di brankas.

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut:

- Sebanyak 21 batangan emas persegi

- Sebanyak 47 kepingan emas (bulatan)

Dengan total berat barang bukti sebanyak 15.936,11 gram (15,9 kilogram).

Polisi juga menyita:

- Satu buku tulis

- Tiga buku nota

- Dua bolpoin

- Satu kalkulator

- Satu penjepit besi

- Dua mangkok tanah liat

- Satu buah cetakan emas persegi

- Satu tungku pembakaran.

3 dari 3 halaman

Pengolahan Emas di Dalam Toko

Selanjutnya, menurut Kapolda Kalbar, polisi kembali menggeledah dan mendapatkan alat untuk melakukan pengolahan emas di dalam Toko Emas Buana. Syafrizal kemudian mengakui bahwa barang barang tersebut miliknya.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sintang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Didi.

Dia menjelaskan, unsur pasal yang diterapkan adalah setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan, dan pemurnian pengangkutan, penjualan mineral, dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tindakan yang telah dilakukan kepolisian adalah melengkapi administrasi awal geledah, dan sita, melakukan penangkapan dan penggeledahan, membuat laporan, memeriksa terlapor dan saksi-saksi.

Polisi kemudian melakukan penimbangan awal di Pegadaian Sintang yang disaksikan oleh terlapor dan saksi-saksi. Setelah itu, polisi menitipkan barang bukti ke brankas yang ada di Polres Sintang.

Sedangkan rencana tindak lanjut adalah berkoodinasi dengan sejumlah pihak, yakni jaksa penuntut umum, saksi ahli Distamben Provinsi Kalbar, dan Pegadaian Sintang. Khusus koordinasi dengan pegadaian adalah untuk menentukan kadar dan jumlah beratnya.

"Penindakan ini bagian dari 100 hari program kerja Polda Kalbar, zero penambangan ilegal," Kapolda Kalbar menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.