Sukses

Status Tanggap Darurat Bikin Turis Takut ke Bali

Beberapa negara melarang warganya bepergian ke Bali akibat status tanggap darurat

Liputan6.com, Denpasar Pemerintah resmi mencabut status tanggap darurat Gunung Agung. Status itu dicabut setelah melalui pembahasan selama tiga jam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Wisma Wedhapura Sanur, Denpasar.

Bukan tanpa alasan status tanggap darurat Gunung Agung dicabut. Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan, status tanggap darurat banyak menimbulkan pemahaman berbeda bagi negara-negara lain yang warganya sering berkunjung ke Bali. Mereka menilai status tersebut bermakna Bali secara keseluruhan berbahaya untuk dikunjungi.

Itu sebabnya menurut Pramono beberapa negara memberlakukan status travel banned bagi warganya agar tak bepergian ke Pulau Dewata.

"Hal terpenting yang diputuskan adalah istilah atau status tanggap darurat dicabut, ditiadakan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir yamg membuat negara-negara ketakutan dan mdngeluarkan travel banned," kata Pramono Anung menyampaikan hasil rapat terbatas yang digelar di Wisma Werdhapura Sanur, Denpasar, Jumat malam (22/12/2017).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bali Siap Sambut Wisatawan

Dengan pencabutan status tersebut Pramono mengatakan Bali telah siap kembali menerima kedatangan wisatawan yang ingin berlibur.

"Bali ini aman. Nanti Pak Wapres mulai tanggal 29 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan berlibur bersama keluarga di Bali," ujarnya.

Menteri Pariwisata Arif Yahya menambahkan, kehadiran Presiden Jokowi di Bali sebagai bentuk dukungan dan bukti bahwa kawasan ini cukup aman untuk dikunjungi. "Kehadiran presiden di sini tanpa banyak bicara sudah bicara banyak bahwa Bali normal. 

Di sisi lain, Gubernur Bali Made Mangku Pastika status tanggap darurat yang telah dicabut tak menghilangkan esensi sesungguhnya bahwa pengungsi tetap mendapat perhatian dari pemerintah.

"(Tanggap darurat) itu kan hanya persoalan terminologi saja. Status itu berkaitan hanya dengan pengungsi dan logistik. Logistik tetap akan dikeluarkan. Istilah tanggap darurat itu tidak menyatakan bahwa Bali dalam keadaan darurat. Itulah tadi disepakati itu dihilangkan, tapi logisik tetap dijamin," tutur Pastika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.