Sukses

Sikat Semeru Jelang Tahun Baru, Preman dan Juru Parkir Ditangkapi

Belasan pengamen dan juru parkir yang berkeliaran di pusat keramaian ditangkapi polisi jelang tahun baru 2018.

Liputan6.com, Batu - Polres Batu, Jawa Timur, menangkap belasan pengamen dan juru parkir nakal yang biasa berkeliaran di pusat keramaian, seperti alun–alun, terminal, pasar, dan lokasi lainnya. Perbuatan mereka meresahkan warga, sehingga mereka pun ditangkap saat razia preman dalam operasi Sikat Semeru.

Wakil Kepala Polres Batu, Komisaris Nurmala, mengatakan pengamen memaksa masuk ke bus rombongan wisatawan, sedangkan juru parkir memungut secara berlebihan sehingga meresahkan.

"Tindakan para pengamen dan juru parkir itu sudah berlebihan, membuat warga resah dan melaporkannya ke kami," kata Nurmala di Kota Batu, Rabu, 20 Desember 2017.

Menurut dia, tindakan para pengamen dan juru parkir nakal itu tak bisa ditoleransi. Apalagi, Kota Batu dikenal sebagai kota wisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan. Ulah para preman jalanan itu dikhawatirkan membuat tak nyaman wisatawan yang berkunjung.

Meski ditangkap, mereka tak akan ditahan lantaran dianggap tindak pidana ringan. Kepolisian mendata dan memberi pengarahan pada mereka agar tak mengulangi perbuatannya. Selain itu, kepolisian bakal berkoordinasi dengan Pemkot Batu untuk menangani masalah tersebut.

"Akan kita koordinasikan dengan instansi Pemkot Batu untuk penanganannya. Kalau nanti mengulangi perbuatannya lagi ya bisa saja langsung ditahan," ujar Nurmala.

Operasi Sikat Semeru digelar Polres Batu selama 11 – 20 Desember 2017. Dalam periode sepuluh hari itu, total ada 37 kasus yang ditangani oleh kepolisian dengan rincian 32 kasus nontarget operasi dan lima kasus target operasi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peredaran Pil Koplo

Kasus nontarget operasi itu meliputi 19 kasus razia preman dengan berkedok pengamen dan juru parkir itu. Selanjutnya, lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus narkoba, tiga premanisme, tiga kasus minuman keras dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Sedangkan untuk lima kasus masuk target operasi dalam Sikat Semeru terdiri dari satu kasus narkoba, dua kasus minuman keras dan dua kasus premanisme. Kasus premanisme menempati urutan pertama dan narkoba di posisi kedua selama operasi Sikat Semeru.

Nurmala mengatakan, untuk barang bukti peredaran narkoba ada sekitar 2 ribu pil koplo jenis LL dan satu gram sabu. Pil koplo yang dijual dengan harga Rp 1 ribu per butir itu harus diwaspadai para orangtua.

"Orangtua harus lebih waspada agar anaknya tak menjadi korban dari peredaran narkoba itu," kata Nurmala.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.