Sukses

Demi Ponsel Baru, Mahasiswa di Medan Nekat Bikin Uang Palsu

Dari tangan mahasiswa itu, polisi mengamankan puluhan lembar uang palsu siap edar.

Liputan6.com, Medan - Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Sumatera Utara, mengungkap kasus pembuatan uang palsu. Dari pengungkapan ini, seseorang yang berstatus mahasiswa dan barang bukti jutaan uang palsu diamankan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, pembuat uang palsu bernama Ipal Bugis berusia 23 tahun. Ia diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.00 WIB.

"TKP-nya di Jalan Binjai Kilometer 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," kata Wira, Senin, 18 Desember 2017.

Dia menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pemuda akan membeli sebuah telepon genggam menggunakan uang palsu.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mengecek kebenarannya. Akhirnya, aparat mengamankan Ipal bersama pemuda yang ingin membeli telepon genggam itu dan memeriksanya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Puluhan Lembar Uang Palsu

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan di rumah pelaku dan ditemukan berbagai barang bukti lainnya. Dari keterangan si pemalsu, dia sudah pernah menggunakan uang palsu untuk membeli telepon genggam pada Oktober 2017 di daerah Binjai.

"Pelaku pernah gunakan uang palsu untuk beli HP. Pelaku berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan, Fakultas Ekonomi," Wira menambahkan.

Dia mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang palsu siap edar pecahan 100.000 (2 lembar), uang palsu siap edar pecahan 50.000 (49 lembar), uang palsu pecahan 100.000 dan 50.000 belum digunting sebanyak 62 lembar, uang palsu pecahan 50.000 belum digunting sebanyak 98 lembar.

Turut diamankan pula satu buah printer merek HP, enam tinta pewarna sebanyak empat buah, kertas HVS setengah Rim, sebuah gunting dan penggaris, satu unit sepeda motor Suzuki Spin BK 6788 DR beserta STNK atas nama Mustamin, dan sebuah telepon genggam merek Sony.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman hukumannya paling sedikit 10 tahun penjara," kata Wira.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.