Sukses

Polemik Penyelesaian Kasus Pembuangan Limbah Medis di Cirebon

Warga menolak penutupan gudang-gudang tempat pembuangan limbah medis tersebut.

Liputan6.com, Cirebon - Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan untuk menyegel gudang rongsok yang menjadi tempat penyimpanan limbah medis di Desa Panguragan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pantauan di lokasi, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, didampingi Dirjen Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dan Danrem 063/SGJ, Kolonel Inf Veri Sudijanto, mengunjungi tempat pembuangan sampah liar di Desa Panguragan Wetan. Tempat itu menjadi lokasi pembuangan limbah medis.

Mereka sidak di empat gudang penyimpangan limbah medis yang tersebar di Desa Panguragan Wetan, Panguragan Kulon, dan Panguragan Lor. Upaya kedua dirjen dan danrem untuk memasuki gudang tersebut sempat mendapat penolakan dari pemilik gudang.

Namun, mereka akhirnya bisa masuk ke dalam gudang. Setelah melihat banyaknya limbah medis di dalam gudang, petugas pun memutuskan untuk menyegel gudang-gudang tersebut.

Namun, upaya mereka dihalangi puluhan pekerja di gudang limbah medis itu. Petugas sempat mendapat perlawanan dari para pekerja di gudang tersebut.

Suasana sempat menegang karena para pekerja itu bersikukuh menolak penyegelan gudang. Mereka beralasan, gudang tersebut telah menjadi mata pencaharian mereka selama ini.

Penyegelan Gudang Penyimpanan Limbah Medis di Cirebon. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

"Kalau ditutup, kami makan apa?" teriak salah seorang pekerja.

Hal senada diungkapkan para pekerja lainnya. Mereka menyatakan penutupan gudang baru boleh dilakukan jika ada solusi pekerjaan untuk mereka.

Petugas memilih meninggalkan lokasi, hal tersebut untuk mengantisipasi situasi yang lebih buruk atas upaya penyegelan gudang limbah medis. Namun demikian, tindakan tegas akan tetap dilakukan bersama-sama dengan aparat kepolisian dan TNI serta instansi terkait.

"Kami akan beri tindakan hukum yang tegas. Ini kejahatan luar biasa karena mereka bisa menyebarkan penyakit ke masyarakat," tegas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Kamis, 14 Desember 2017.

Rasio menjelaskan setelah meninjau tempat pembuangan sampah liar dan gudang, pihaknya menemukan banyak limbah medis di dalamnya, seperti jarum suntik, ampul bekas pengambilan darah, botol infus, peralatan medis, dan obat-obatan.

Rasio menambahkan, masing-masing gudang penyimpan limbah medis itu berukuran sekitar 100–200 meter persegi. Jumlah limbah medis yang disimpan di gudang-gudang itu pun banyak.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keterlibatan Anggota TNI?

Di tengah upaya penutupan usaha rongsok limbah medis di Desa Panguragan Kabupaten Cirebon, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam III Siliwangi menelusuri dugaan keterlibatan anggota TNI yang turut serta dalam pengelolaan limbah berbahaya itu.

Denpom Kodam III Siliwangi mengaku sudah memanggil 30 saksi untuk dimintai keterangan terkait limbah medis yang ada di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Pemanggilan saksi tersebut untuk menelusuri keterlibatan oknum TNI berinisial T. Danrem 063 Sunan Gunung Jati, Kolonel Inf Very Sudijanto Sudin, mengatakan sudah bergerak cepat dan mengetahui lebih jauh keterlibatan anggota TNI tersebut.

"Kami masih cari tahu peran oknum ini. Yang pasti hingga pagi ini (kemarin) kami sudah panggil hingga 30 orang saksi, pengembangan masih terus berlanjut," tutur dia di sela sidak gudang rongsok di Desa Panguragan, Kabupaten Cirebon, Kamis, 14 Desember 2017.

Dia memastikan, tidak akan melindungi perseonel TNI yang diduga berperan dalam usaha limbah medis itu. Jajaran Korem sudah mendapat bukti awal yang kuat untuk menjerat anggota TNI tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, anggota TNI tersebut berpangkat sersan dan bertugas di wilayah Jawa Barat.

Bisnis limbah medis pun diduga kuat melibatkan jaringan, dari investigasi tim KLHK, jaringan yang terlibat diduga berasal dari sebuah perusahaan pengolahan limbah medis dari Karawang, Jawa Barat.

KLHK menegaskan, yang terlibat dalam jaringan ini bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu penimbunan/dumping limbah B3 dan perizinan limbah B3. KLHK pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan asal Karawang tersebut.

"Kami sudah mulai proses hukumnya. Ini jelas sudah melanggar hukum, kami pun tidak melihat bahwa oknum ini adalah anggota kami, tidak," ujar Very.

Namun demikian, Very masih mencari tahu apakah oknum tersebut merupakan aktor di balik pengadaan limbah medis itu.

 

 

3 dari 3 halaman

Proses Sterilisasi Lokasi Pembuangan Limbah Medis

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, di gudang pertama pihaknya menemukan banyak limbah medis, juga ditemukan tempat pencucian limbah. Dia mengatakan, setelah meninjau ke dalam gudang, Rasio melihat tidak menemukan prosedur yang benar dalam penanganan limbah medis.

Karyawan yang ada di gudang limbah medis juga dianggap tidak bisa menjelaskan kepada Rasio proses pengolahannya.

"Di gudang pertama ini karyawannya sangat tidak kooperatif," kata Rasio.

Rasio menyebutkan, tercatat 34 sumber limbah medis dari berbagai rumah sakit dan klinik tercatat di lokasi TPS Desa Panguragan Wetan.

Rasio juga mengaku akan mendatangi rumah sakit yang tercatat limbahnya ada di lokasi TPS Panguragan Wetan. Jika terbukti, Rasio tidak segan mencabut izin pengolahan limbah B3.

Kami ingin tahu bagaimana jaringan ini bekerja. Karena kan tidak mungkin limbah itu tiba-tiba ada di Panguragan, pasti ada jaringannya," kata dia.

Di Jawa Barat, ada beberapa perusahaan pengolah limbah B3 yang sedang dalam proses pemeriksaan.

"Di antaranya dari Karawang, kami masih selidiki," ungkap dia.

Pemulihan lokasi TPS di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan diakui membutuhkan biaya yang cukup besar. Sebab lokasi TPS telah ditempati limbah medis selama bertahun-tahun, sehingga potensi infeksius sangat tinggi.

KLHK meminta aparat desa untuk menyampaikan kepada masyarakat agar sementara waktu tidak ada aktivitas apa pun di lokasi TPS.

"Yang pasti butuh waktu, butuh dana cukup tinggi untuk pemulihan," kata Dirjen Penanggulangan Limbah B3 KLHK Vivin Rosalina.

Vivin mengaku tidak bisa memperkirakan besaran dana yang dibutuhkan untuk pemulihan tersebut.

"Butuh miliaran, tidak bisa prediksi berapa tepatnya. Lihat saja luas TPS, lalu sudah berapa tahun limbah ini ada," sambung Vivin.

Terkait limbah B3 yang sudah diangkut ke truk pada pekan lalu, Vivin mengaku masih menunggu izin dari pengadilan. Vivin juga akan mengidentifikasi perusahaan atau rumah sakit yang memiliki insenerator dan telah berizin untuk dimusnahkan.

"Setelah ada izin dari pengadilan, kami akan angkut limbah itu, karena kita tidak boleh sembarangan pakai insenerator," Vivin memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.