Sukses

Vonis 6 Tahun untuk Perantara Suap Gubernur Bengkulu

"Menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider dua bulan penjara," ketuk hakim.

Liputan6.com, Bengkulu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama enam tahun terhadap Rico Dian Sari, terdakwa perantara suap Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti yang terjaring OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Admiral bersama Nich Samara dan Gabriel Siallagan sebagai hakim anggota tersebut berlangsung pada Kamis malam pukul 22.00 WIB.

"Menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Admiral sebelum mengetok palu sidang di PN Bengkulu, Kamis, 14 Desember 2017.

Vonis terhadap perantara suap ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut hukuman pidana penjara selama lima tahun. Hakim berpendapat, terdakwa Rico terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana penyuapan terkait fee proyek dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar saat terjaring OTT KPK.

Terdakwa secara aktif melakukan tindakan berdasarkan permintaan Lily Martiani Maddari yang secara jelas merupakan istri dari penyelenggara negara, yaitu Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Dengan demikian, terdakwa disimpulkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersedia menjadi justice collaborator, menyesali perbuatannya, dan bersikap kooperatif dalam penanganan kasus ini. Sedangkan hal yang memberatkan adalah, terdakwa masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara. Serta menjadi perantara suap dalam tindak pidana korupsi dari penyuap Jhoni Wijaya kepada penyelenggara negara, yaitu Gubernur Bengkulu.

 

Saksikan tayangan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cium Kaki Ibu

Terpidana Rico Dian Sari yang dijatuhi hukuman enam tahun pidana penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu secara tegas menyatakan menerima putusan yang dibacakan hakim Admiral di PN Tipikor Bengkulu. Saat ditanya apakah menerima putusan tersebut, Rico langsung menerima yang membuat para pengunjung sidang terperangah dan terdiam.

"Saya menerima putusan ini yang mulia majelis hakim. Saya tidak akan melakukan upaya banding, saya terima ini," tegas Rico.

Bendahara Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang juga seorang pengusaha ini berusaha tegar dan berjalan gontai menuju kursi pengunjung sidang usai majelis hakim menutup rangkaian persidangan yang melelahkan tersebut. Terpidana Rico Dian Sari menuju kursi pengunjung, kemudian langsung memeluk dan bersimpuh sambil duduk bersujud di kaki ibunya.

Air mata pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan keluarga dan kerabat Rico tan kuasa membendung air mata. Sambil berusaha tegar dia meminta maaf kepada ibunya. Dia juga meminta dukungan supaya tegar menjalankan hukuman yang sudah dijatuhkan majelis hakim.

"Rico siap menjalankan hukuman ini, Rico minta Emak tegar, maafkan Rico, Mak," ujar Rico sambil beberapa kali menciumi pipi ibunya.

Usai memeluk ibunya, Rico langsung menemui istri dan anaknya. Dia juga berupaya meyakinkan keluarganya bahwa dia baik-baik saja. Sambil terus berupaya tenang, Rico berjalan menuju kendaraan yang akan membawanya kembali ke Rutan Malabero untuk menjalankan masa hukuman pidana kurungan badan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.