Sukses

Pria di Bali Nekat Curi Ponsel Turis Belanda karena Jeratan Utang

Bingung waktu jatuh tempo utang telah habis, YPJ, pemuda 23 tahun nekat mencuri ponsel milik turis.

Liputan6.com, Denpasar - Dengan dalih dililit utang, seorang pria di Kuta, Bali, nekat mencuri ponsel (telepon seluler ) milik pengunjung restoran di kawasan Kuta. Ia adalah Yudha Purnama Jaya.

Lelaki 23 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kuta Utara. Ia ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara karena diduga mencuri ponsel milik warga negara Belanda, David Pierre Michael Bakker (49).

Pencurian ini bermula ketika korban bersama rekannya datang ke restoran Old Man yang terletak di Jalan Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara. Saat aayik berbincang dengan temannya di meja restoran, ia mengeluarkan Iphone 7 plus miliknya. Ia menaruh handphone berwarna hitam itu di atas meja.

Di tengah obrolan, ia meninggalkan sejenak rekannya dan tak membawa handphone-nya. Sialnya, rekannya juga pergi ke toilet tanpa membenahi terlebih dahulu ponsel milik David.

"Saat kembali, korban menemukan handphone miliknya sudah tidak ada," kata Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes Widya Dharma Nainggolan, Rabu (13/12/2017).

David bertanya kepada temannya. Namun, temannya tak tahu ke mana raibnya ponsel milik David. Ia akhirnya memutuskan melaporkan kasus pencurian ponsel itu ke Polsek Kuta Utara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ponsel Dijual untuk Lunasi Utang

Unit Reskrim Polsek Kuta Utara bergerak cepat menelusuri keberadaan handphone milik korban. Hasil keterangan saksi-saksi mengarah dugaan kepada Yudha.

Yudha mengakui perbuatannya karena dikejar utang. Kepada penyidik, Yudha juga mengaku sudah menjual handphone tersebut.

"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian ini berkat kesigapan dan kerja keras anggota, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes Widya Dharma Nainggolan.

Menurut Kapolsek Kuta Utara, pelaku sudah menjual hasil curiannya kepada rekannya. Uang hasil penjualan ponsel curian itu lantas digunakannya untuk melunasi utang pelaku.

"Dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Untuk menutupi utang-utangnya yang sudah jatuh jatuh tempo membayar," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Kini, Yudha masih menjalani pemeriksaan intensif.

3 dari 3 halaman

Pencuri Ponsel Kena Batunya

Lain lagi kasus pencurian telepon seluler atau ponsel di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Keluar masuk jeruji besi tak membuat pria berinisial JS jera dan selalu mengulangi perbuatannya. Dia pun kembali ‎tertangkap setelah menjual hasil curiannya kepada korbannya sendiri dan dijebloskan ke Mapolsek Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung mengatakan, ‎pelaku berusia 37 tahun merupakan spesialis pencuri barang berharga keluarga pasien yang tengah dirawat di rumah sakit.

‎Terakhir, warga Jalan Pengeran Hidayat, Kecamatan Tembilahan itu, mencuri barang milik keluarga pasien Yanti. Saat itu, perempuan 40 tahun itu menjaga keluarganya yang sedang sakit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada.

"Korban yang sedang istirahat, meletakkan sebuah HP di atas meja samping ranjang. Usai bangun dari tidur, korban tidak lagi melihat HPnya, diduga dicuri pelaku," kata Dolifar, Kamis, 13 Juli 2017.

Pencurian itu diceritakan korban kepada keluarganya. Salah satu kerabatnya, Sahroni, menanyakan jenis HP itu dan menyebut dirinya ditawari telepon genggam murah dari seorang pria.

"Yakin itu HP milik kakaknya, Sahroni membelinya. Setelah pasti kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek setempat," ucap Dolifar.

Mendapat laporan, petugas yang menyelidiki melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya diamankan ketika berada di lantai II Plaza Gemilang. Dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa sim card Telkomsel milik korban.

Tersangka tak berkutik karena barang bukti yang dijadikan kepolisian adalah telepon genggam yang dijualnya kepada keluarga korbannya sendiri. Saat ini, pencuri itu sudah berada di Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut.

"‎Tersangka yang adalah residivis, karena sebelumnya pernah dihukum atas pencurian di lokasi yang sama," kata Dolifar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.