Sukses

Polisi Gagalkan Rencana Busuk Pesta Pil PCC Saat Tahun Baru

Liputan6.com, Kendari - Polisi menggagalkan penyelundupan ribuan butir pil PCC (paracetamol caffeine carisoprodol) untuk pesta tahun baru di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 11 Desember 2017. Pil sebanyak 5.076 butir itu berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Jika tak kedapatan polisi, pil itu akan diedarkan kepada sejumlah pekerja malam di Kota Kendari. Tidak hanya itu, pil ini juga menyasar sejumlah remaja di sejumlah lokasi di wilayah Kota Kendari.

Pil sebanyak itu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari dari tangan Fandi Ardiansyah alias Fandi (31) dan Abdul Rauf (30), dua bandar obat-obatan yang sudah menjadi target polisi.

Saat digeledah di kamar kosnya, dari bawah tempat tidur Fandi Ardiansyah ditemukan sebanyak 2.000 butir pil PCC bersama uang tunai Rp 560 ribu. Pil sebanyak ini disimpan dalam dua bungkusan plastik masing-masing berisi 1.000 butir.

Setelah Fandy diinterogasi, polisi lalu mengejar bandar lainnya bernama Abdul Rauf. Dari tangan Abdul Rauf ditemukan 3.000 pil PCC yang disimpan dalam tiga bungkusan plastik.

"Ini biasa saya jual sama orang kafe. Tapi mereka sudah pesan memang sebelum saya jual," ujar Fandi.

Keduanya mengakui mendapatkan barang haram ini dari salah seorang bandar yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun demikian, bandar yang dimaksud Fandi nyaris mustahil dikejar polisi.

"Saya dapat juga dari Makassar sama bandar, tapi sampai sekarang belum pernah lihat tempat mereka. Hanya ketemu di jalan, di Makassar," ujar Fandi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bandar PCC Mengaku Untung Berlipat

Pil PCC dari Sulawesi Tenggara kebanyakan berasal dari Kota Makassar. Tidak hanya itu, peredaran pil ini juga diduga melalui jalur laut.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, mengatakan 5.000 butir pil PCC yang dimiliki para bandar akan dibagi dalam kemasan plastik sebelum dijual. Satu kemasan berjumlah lima sampai 10 buah.

"Harganya berkisar Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu per kemasan yang berisi 10 pil," ujar Kapolres Kendari.

Sebelum pil itu diburu untuk dimusnahkan di Kota Kendari, harganya berkisar di antara Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per butir. Saat ini, dengan cara sembunyi-sembunyi, bandar bisa untung dua kali lipat jika berhasil memasarkan pil PCC.

Karena alasan harga yang fantastis, Fandi Ardianyah mengaku meninggalkan pekerjaan sebagai sopir mobil angkut. Untuk menghidupi keluarga, Fandi mengatakan beralih menjadi pengedar pil PCC.

"Target pasar saya, pekerja laki-laki dan perempuan di tempat hiburan malam. Mereka biasa cari saya," ujar Fandi.

Fandi, yang sudah memiliki seorang istri dan anak di Kota Kendari, ternyata sudah berjualan pil PCC sejak 2014. Saat itu, PCC dikenal warga Kota Kendari dengan nama pil mumbul atau somadril.

Oleh Fandi A, pil ini dipesan di Kota Makassar. Setiap dipesan, pembeli di Kota Kendari sudah menunggu dan sudah menitip uang pada bandar besar yang ada di Kota Makassar.

"Jadi, saya hanya sebar pil PCC sama yang sudah pesan di Kendari. Mereka sudah bayar, jadi saya tinggal bawakan," ujar Fandi.

3 dari 3 halaman

Mengaku Heran

Sementara itu, Rauf, tersangka lainnya, mengatakan sejak 2012 dirinya sudah memakai pil PCC. Meskipun sudah bekerja dengan pekerjaan cukup bagus di sebuah BUMN di Kendari, Rauf juga masih menjual pil PCC.

"Sambil kerja ya kita pakai," ujar Rauf.

Keduanya heran mengapa polisi bisa menangkap mereka. Sebab, Rauf yang menjual sejak 2013 dan Fandi sejak 2014 lalu tidak pernah ditangkap polisi.

"Mungkin sudah takdir saya ditangkap, tapi jujur saya hancur," ujar Rauf yang mengaku tidak memiliki pekerjaan lain.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari AKP Rudika menyatakan, sejauh ini pihaknya terus mengejar sejumlah pengedar pil PCC di Kota Kendari. Pihaknya juga menyiagakan sejumlah personel yang langsung bisa turun lapangan ketika mendengar laporan masyarakat terkait peredaran pil PCC.

"Kita siaga teruslah, tidak menunggu lama langsung kita tangkap," ujar Iptu Rudika.

Ia mengatakan, sejauh ini peredaran pil PCC terus terjadi di Kota Kendari, meskipun jumlahnya kecil dan nyaris tidak terdeteksi.

"Tapi, kalau kita dapat langsung kita tangkap dan tindak tegas karena pil ini memang dilarang," ujar Rudika.

Iptu Rudika mengatakan, kedua tersangka ditahan dengan ancaman Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Keduanya kini mendekam dalam tahanan Polres Kendari.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.