Sukses

Aksi Ninja Penagih Utang di Surabaya

Liputan6.com, Surabaya - Edo Mikael, seorang penagih utang atau debt collector, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diketahui membawa sebilah pedang dan rantai untuk menakuti seseorang.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lili Djafar mengatakan tersangka merupakan warga Karangpilang, Surabaya. Dia menerima jasa penagihan utang dengan mendapatkan imbalan 5 persen dari jumlah utang yang ditagih.

"Kejadian penagihan yang dilakukan tersangka ini pada 7 Desember 2017, lalu. Kami mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi seorang debt collector sedang menagih utang di Jalan Manyar Kertoarjo dan saat meluncur ke Tempat Kejadian Perkara ternyata di dalam mobil tersangka ditemukan pedang dan rantai," kata Kompol Lili Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Selasa (12/7/2017).

Mantan Kasubag Humas Polres Tanjung Perak ini menambahkan ketika ditangkap, Edo tengah melakukan penagihan utang senilai Rp 3 miliar. Dia dijanjikan akan mendapat lima persen dari hasil utang yang ditagih tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Membawa Rantai dan Pedang

Diduga, aksi pengancaman Edo dengan membawa pedang dan rantai itu karena pengutang tidak menyelesaikan kewajibannya membayar utang, meski telah tiga kali didatangi.

"Penagihan ini sudah dilakukan ketiga kalinya dan tidak ada hasilnya. Mungkin merasa jengkel dia bawa pedang dan rantai. Pada saat digeledah itulah di dalam mobil ada sebilah pedang panjang pengakuannya untuk menakuti korban," kata Lili.

"Sementara rantai yang direncanakan untuk menyegel rumah korban di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya," perwira yang pernah menjabat Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu menambahkan.

Atas kejadian tersebut Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti antara lain sebilah pedang, rantai, dan gembok, serta satu unit mobil Kijang Innova warna silver L 1975 AV.

Tersangka kini dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama atau maksimal 10 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.