Sukses

Modus Pria Tua Cabul Bengkalis, Intai Anak-Anak Pulang Mengaji

Liputan6.com, Bengkalis - Kepolisian Sektor Mandau, Kabupaten Bengkalis, menangkap pelaku cabul terhadap tujuh ‎bocah di Desa Sebangar. Untuk melancarkan aksinya, predator anak yang sudah berusia setengah abad berinisial MJS ini selalu mengintai para korban yang ingin pergi mengaji.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, terungkapnya kasus ini setelah seorang korban inisial KH bercerita kepada orangtuanya. Korban pencabulan menyebut sering diadang pelaku di jalan menuju musala dan berbuat tak senonoh.

Mendengar pengakuan bocah SD ini, orangtuanya berusaha menggali keterangan lainnya. Pengakuan korban kian mengejutkan karena menyebut pelaku berbuat cabul sejak Januari 2017 hingga Desember ini.

"Korban juga menyebut ada tiga teman lainnya yang juga menjadi sasaran pelaku," terang Guntur, Selasa, 12 Desember 2017.

Dilaporkan ke polisi, keberadaan ‎MJS langsung dicari. Sembari itu, penyidik di Polsek Mandau juga menggali keterangan korban pencabulan serta saksi lainnya dan melakukan visum ke puskesmas sebagai bukti penguat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban-Korban Mengadu ke Polisi

Dari penyidikan kepolisian, tak hanya korban dan tiga teman lainnya yang menjadi sasaran. ‎Tiga korban lainnya juga mengadu ke polsek dan mengaku mengalami hal serupa dengan korban lainnnya dengan modus yang sama.

"Para korban juga ditunggu di jalan ketika pulang dari belajar mengaji," ucap Guntur.

Tahu dirinya dilaporkan, pelaku langsung menghilang. Beberapa hari dicari, keberadaannya diketahui di Kelurahan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Petugas langsung menjemputnya di tempat pelarian tersebut.

Kepada penyidik, pelaku mengaku berkilah tak tahu apa yang dilakukannya merupakan perbuatan cabul dan diatur undang-undang. Apa pun alasannya, penyidik langsung menjebloskannya ke penjara untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Guntur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.