Sukses

Sopir Angkot Parkir Mobil di Kantor Gubernur Sumbar

Sopir angkot dari berbagai trayek memilih memarkir mobilnya di kantor Gubernur Sumbar daripada menarik penumpang. Ada apa?

Liputan6.com, Padang - Sopir angkot di Kota Padang memilih memarkir kendaraannya tepat di depan kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) sejak Senin (11/12/2017) pagi daripada menarik penumpang. Mereka beraksi damai menuntut penutupan angkutan daring.

Pantauan Liputan6.com, sopir angkot dari pelbagai trayek itu saling bercengkerama satu sama lain selama berdemonstrasi. "Ini aksi damai. Kami tidak anarkis," ujar salah seorang sopir, Ujang.

Dalam tuntutannya, kata Joni, sopir angkot yang lain, meminta pemerintah provinsi menegakkan aturan Permenhub No. 108 Tahun 2017 yang mensyaratkan angkutan berbasis aplikasi harus memiliki izin.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran, yang datang menemui sopir angkot, mengatakan, pihaknya sedang membahas Permenhub ini untuk dijadikan Pergub.

"Kami menargetkan sudah bisa diterapkan pada Januari 2018," ujarnya. Jika sudah menjadi Pergub, ia bisa menjadi pedoman atau landasan hukum angkutan berbasis daring di Sumbar.

Ini merupakan aksi kedua sopir angkot menolak angkutan berbasis daring. Aksi pertama dilakukan pada Oktober 2017. Aksi penolakan ini pada bulan yang sama juga terjadi di Bukittinggi.

Sebelumnya, Aliansi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Kota Padang telah melayangkan surat pemberitahuan rencana demonstrasi ke Polresta Padang yang digelar pada Senin 11 Des 2017 jam 10.00 WIB yang akan digelar di Kantor Gubernur Sumbar.

Ketua Aliansi Pengusaha Angkutan Kota Kota Padang Fauzen dalam surat pemberitahuan menyatakan aksi demonstrasi itu dipicu oleh status hukum angkutan transportasi online di Kota padang dan keluarnya Permenhub No 108 Tahun 2017 tentang ketentuan hukum terhadap transportasi online, tapi belum direalisasikan oleh aparat berwenang.

"Upaya pertemuan yang telah dilakukan oleh APAK dengan Dinas Perhubungan Kota Padang dan provinsi tidak membuahkan hasil yaitu penindakan angkutan online sedangkan hal tersebut sudah dijanjikan," kata dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelajar Telantar

Puluhan pelajar SMP Negeri 20 Padang terlihat ramai berdiri di pinggir jalan Sutan Syahrir menunggu angkutan kota yang tak kunjung lewat, hingga akhirnya banyak yang memilih berjalan kaki ke sekolah menempuh jarak hingga dua kilometer.

"Saya sudah satu jam menunggu angkutan kota tapi tidak ada yang lewat, akhirnya jalan kaki," kata salah seorang pelajar SMP Resa, dilansir Antara.

Tidak hanya pelajar masyarakat yang hendak bepergian pun terhambat karena tidak ada angkutan umum yang beroperasi.

"Saya dari bank mau rapat ke kantor, sudah setengah jam menunggu tidak ada angkot lewat, akhirnya minta diantar sama anak," kata salah seorang warga Hasan.

Di sepanjang Jalan Sutan Syahrir pagi ini, terlihat puluhan orang masih berdiri menunggu angkutan umum. Untuk mengatasi penumpukan penumpang, mobil minibus Polsekta Padang Selatan berlalu lalang mengangkut warga yang hendak bepergian.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya mengatakan segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2007 tentang pembatasan kuota angkutan sewa khusus, yaitu taksi daring.

"Khusus untuk Padang dan Bukittinggi akan segera disusun aturannya dan kami akan merujuk kepada peraturan menteri," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.

Menurutnya, aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan merupakan payung hukum yang menjadi panduan dalam membuat kebijakan soal ini. Ia juga menyampaikan kepada pengelola transportasi bahwa teknologi tidak bisa dihindari karena masyarakat akan memilih layanan yang lebih praktis dan mudah.

"Untuk itu mari bersiap, jika kendaraan belum penuhi syarat perbaiki karena kebutuhan konsumen adalah ingin aman dan nyaman,' ujarnya.

Ia berharap para pengelola angkutan konvensional agar beradaptasi dan tidak bisa bertahan dengn kondisi yang ada.

"Jadi tidak bisa lagi dilawan dengan demo, teknologi tidak mengenal batas untuk itu harus siap menghadapinya," katanya.

Terkait sekelompok masyarakat yang melarang tranportasi daring beroperasi pada lokasi tertentu karena takut tersaingi, ia menilai hal itu hanya akan efektif untuk jangka pendek. Ia menyarankan kelompok yang melarang itu seharusnya menyesuaikan bukan melarang karena akan ditinggal konsumen.

"Untuk jangka panjang tidak bisa orang dilarang, apalagi masyarakat ingin transportasi yang aman, nyaman, dan praktis," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.