Sukses

Oknum TNI Terlibat, KLHK Tak Segan Jerat Penimbun Limbah Medis

Kuat dugaan ada oknum TNI yang terlibat di balik pembuangan limbah medis di Cirebon.

Liputan6.com, Cirebon - Berbeda dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menegaskan untuk menjerat penimbun limbah medis di TPS Panguragan Wetan Kabupaten Cirebon dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Tim KLHK juga resmi menyegel lokasi tempat pembuangan sampah sementara yang menjadi lokasi penimbunan limbah medis tersebut Minggu, 10 Desember 2017.

Tim memasang papan penyegelan serta tulisan berupa ancaman hukuman bagi yang membuang limbah medis. Tim KLHK juga memasang garis kuning yang bertanda KLHK.

Pada penyegelan tersebut, KLHK melibatkan TNI dan Polri berjumlah total 280 orang. Keterlibatan tersebut dikhawatirkan ada perlawanan dari para pekerja gudang yang diduga pembuang limbah medis di area TPS tersebut.

"Jika ada yang mencopot papan  ini maka sesuai undang undang lingkungan hidup bisa dipidana dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," kata Ketua Tim Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara KLHK, Benny Bastiawan.

Sebelumnya sempat ada wacana pihak aparat akan menyegel sebuah gudang rongsokan di Desa Panguragan Kulon, namun wacana ini tidak terbukti.

Gudang rongsokan ini diduga menjadi tempat utama pemilahan dan pengelolaan limbah medis di Panguragan. KLHK mengaku baru menemukan timbunan limbah medis  di Cirebon  dan mencapai ratusan ton secara periodik  begitu saja di TPS.

Benny mengatakan, setelah beberapa hari turun ke lokasi, KLHK menemukan banyak plastik obat yang berasal dari berbagai rumah sakit di luar limbah medis.

"Setelah ini akan ada tim lagi yang akan memulai penyelidikan selanjutnya. Saat ini kita segel dulu lokasinya karena untuk mengamankan, tidak boleh ada orang lain yang masuk sampai tim selanjutnya datang," kata dia.

Benny belum mengetahui siapa yang terlibat dalam pembuangan limbah medis itu. Dia menduga ada keterlibatan antara transpotter atau perusahaan pemusnah limbah medis dan rumah sakit.

"Kita cek dulu, investigasi dulu, ke transpotter, kemudian nanti kita ke pemanfaat limbah medis ini," ujar dia.

Benny menegaskan, jika ada pihak yang memaksakan diri mengelola limbah medis karena  urusan perut, hal itu tidak dapat dibenarkan.

"Limbah medis tidak bisa dijadikan mata pencaharian seperti ini, di mana dikelola secara sembarangan. Sebaliknya, perusahaan pemusnah limbah medis itu harus memiliki izin. Kalau terbukti ada perusahaan yang bermain-main dengan limbah medis ini ya harus ditutup," katanya.

Benny memang belum akan mendatangi gudang rongsok yang diduga mengelola limbah medis itu.

"Ini baru awal ya, nanti apakah akan datang ke gudang tersebut tergantung dari perkembangan penyelidikan,  kemudian nanti kita lihat. Kita juga tahu di Cirebon tidak ada perusahaan pemusnah limbah medis," ujar dia.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Oknum TNI Terlibat

Terkait dugaan keterlibatan oknum di tubuh TNI, Dandim 0620 Sumber Kabupaten Cirebon Letnan Kolonel Irwan B menegaskan, jajaran Kodam III Siliwangi tidak akan melindungi oknum TNI tersebut jika terbukti ada keterlibatan atas pengadaan ribuan limbah medis di Panguragan ini.

Seperti diketahui, dugaan keterlibatan oknum TNI ini telah berembus kencang sejak setahun yang lalu.

"Biar nanti oknum tersebut diadili di pengadilan militer," tegas Irwan.

Irwan mengakui limbah medis memang sangat berbahaya. Jika TPS ini disegel, dia yakin akan mengetahui alur pengiriman limbah medis tersebut hingga sampai datang ke Panguragan.

"Nanti juga akan ketemu jalurnya, barang ini punya siapa dan dari mana," kata dia.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra yakin temuan limbah medis di TPS ini hanya sebagian kecil saja.

"Nanti kita akan tahu siapa yang bawa barang ini, sumbernya dari mana, dan tentunya rumah sakit yang disebut-sebut juga harus dikejar," ujar dia.

Risto menambahkan, dia sebenarnya sudah mengumpulkan bahan keterangan terkait limbah medis ini sejak beberapa waktu yang lalu. Namun belum juga diberi tindakan.

"Kalau ada tindak pidana umum maka kita tindak, kalau tindak pidana khusus maka kita serahkan kepada tim dari KLHK, dan kalau ada tindak pidana yang melibatkan institusi lain ya kita serahkan sesuai mekanisme," tuturnya

Risto mengungkapkan, penumpukan limbah medis ini terindikasi melibatkan berbagai pihak antar-wilayah.

"Kenapa ada indikasi pihak-pihak antarwilayah? Karena ada berapa sih RS di Cirebon? Bisa dihitung dengan jari kan? Sementara kabarnya ada 10 RS yang diduga namanya ada di antara tumpukan limbah itu," kata Risto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.