Sukses

Bergeming Saat Suami Bunuh Anak, Mama Muda Divonis 7 Tahun Bui

Mama muda itu dianggap melakukan pembiaran kekerasan orangtua terhadap anak yang mengakibatkan kematian atau membiarkan pembunuhan.

Bontang - Reni Chandra Anita (18) terdiam ketika anaknya yang masih berusia 3 tahun dihabisi nyawanya oleh sang suami, Fardi Sahli (20). Dia hanya terdiam ketika suami yang menjadi ayah tiri dari Navita Ariyanti berbuat brutal, membunuh sang balita. 

Namun, sikap diam itu membuat dia harus digiring ke penjara dengan hukuman pidana selama tujuh tahun kurungan. Hukuman dari amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kalimantan Timur, pada Kamis, 7 Desember 2017, disertai dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Menurut Kepala Humas PN Bontang, Octo Bermantiko Dwi Laksono, putusan majelis hakim berdasar fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 tahun penjara.

"Ada hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi lagi," ucap Octo, seusai sidang pembacaan putusan pidana, Jumat (8/12/2017).

Reni terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Secara nyata, dia membiarkan suaminya, Fardi Sahli, membunuh anaknya. "(Terdakwa) melakukan pembiaran kekerasan orangtua terhadap anak yang mengakibatkan kematian," Octo menambahkan.

Adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. Seharusnya, sebagai orangtua, dia wajib memberikan perlindungan dan kasih sayang terhadap buah hatinya, bukannya membiarkan sang suami membunuh anaknya.

"Masyarakat yang melihat dan mendengar pasti geregetan. Kok seperti itu sebagai orangtua dan hal tersebut dilakukan kepada anak kandung berusia 3 tahun," ujarnya.

Berdasarkan fakta sidang, korban Navita mengalami kekerasan sejak dari Kutai Barat hingga Kutai Kartanegara (Kukar). Saat itu, Fardi, Reni, dan Navita dalam perjalanan menuju Bontang setelah mengantar pupuk dengan menggunakan truk.

Baca berita menarik dari JawaPos.com lain di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya Hanya Saksi

Reni yang sebelumnya hanya saksi, belakangan dijadikan tersangka oleh Polres Bontang. Kepada tetangga, Fardi dan Reni mengaku bahwa korban meninggal karena ditabrak di depan gang rumah. Namun, pengakuan keduanya dirasa ganjil dan akhirnya dilaporkan ke Polres Bontang.

Dalam sidang tersebut, Reni langsung memberikan jawaban, yakni menerima hasil putusan tanpa upaya banding. Demikian pula jaksa penuntut umum (JPU) yang menerima amar putusan majelis hakim.

Kepada Bontang Post (Jawa Pos Group), Reni mengaku berada di bawah tekanan saat peristiwa itu terjadi. Karena itu, dia tidak dapat berbuat banyak seperti berteriak meminta pertolongan atau lari.

"Saya diancam saat itu, Mas. Saya takut," Reni mengungkapkan.

Mengenai hasil putusan sidang, dia mengaku menerima dan ikhlas menjalani masa hukuman. Sidang dipimpin Nyoto Hindaryanto dengan dibantu dua anggota, Parlin Mangatas Bona Tua dan Ratih Mannul Izzati.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.