Sukses

Melawan Lupa Kasus Paniai Berdarah

Presiden Joko Widodo sebelumnya berjanji menyelesaikan kasus Paniai Berdarah secara tuntas.

Liputan6.com, Jayapura - Belasan pemuda Papua berpakaian serba hitam, berjalan kaki dari Waena kearah Abepura, Kota Jayapura, yang berjarak 4 kilometer. Panas terik matahari tak menyurutkan aksi diam pemuda Papua untuk memperingati 3 tahun Paniai Berdarah yang terjadi pada 8 Desember 2014.

Para pemuda menagih janji Tim Ad Hoc Komnas HAM atas penyelidikan kasus dugaan penembakan yang menewaskan empat orang pelajar yakni, Simon Degey (17), Apinus Gobay (16), Alpius You (18), dan Yulianus Yeimo (17), serta 17 orang lainnya luka-luka.

Ketua Dewan Adat Paniai, John Gobay menuturkan masyarakat Papua tidak akan lupa dengan tragedi yang diduga dilakukan oleh TNI/Polri secara brutal di depan Pondok Natal di daerah Ipakie, Enarotali, Kabupaten Paniai, pada 7 Desember 2014, sekitar pukul 20.00 WIT.

"Sampai hari ini, tidak ada niat dari negara untuk menyelesaikan kasus Paniai secara serius. Sebanyak tujuh saksi korban dan saksi telah dilakukan pemeriksaan dan sudah ada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)," kata John, Jumat (8/12/2017).

Padahal, Presiden Joko Widodo telah berjanji pada masyarakat Papua di Stadion Mandala Jayapura, saat merayakan Natal bersama 2014, untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Namun sampai saat ini, janji Presiden belum juga ditepati.

"Terakhir saya mendapatkan informasi bahwa negara tak memiliki biaya untuk kerja Tim Ad Hoc yang telah dibentuk. Alasan ini tak masuk akal. Kami akan terus menagih janji Presiden," kata Jhon menambahkan.

Dewan Adat Paniai juga meminta kepada negara untuk menggelar kasus penembakan Paniai pada Pengadilan HAM di Papua. Selama ini, kasus pengadilan HAM selalu disidangkan di Makassar. Caranya, negara harus membentuk Pengadilan HAM di Papua, berdasarkan UU Otsus 21/2001

"Jangan melakukan sidang pengadilan Paniai di luar Papua. Lakukanlah sidang pelanggaran HAM kasus Paniai di Jayapura, agar masyarakat Papua dapat melihat langsung proses pengadilan tersebut," kata Jhon.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Catatan Komnas HAM Papua

Tiga kasus pelanggaran HAM di Papua yang sampai saat ini belum diselesaikan adalah Wamena Berdarah 2000, kasus Wasior 2001 dan Paniai berdarah 2014.

Sepanjang tahun ini, Komnas HAM telah membentuk tim Ad Hoc untuk melanjutkan penuntasan penyelesaian dokumen atas kasus Wamena dan Wasior, berdasarkan gelar kasus bersama Komnas HAM dan tim jaksa HAM berat Kejaksaan Agung.

Komnas HAM mengakui waktu yang lama mengakibatkan rendahnya kepercayaan korban dan keluarga korban atas kerja tim Ad Hoc. Namun, Komnas HAM tetap melanjutkan proses dengan melengkapi dokumen yang diharapkan, untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Agung dan dilanjutkan ke Pengadilan HAM.

Sementara untuk kasus Paniai, tim Ad Hoc Komnas HAM telah memeriksa korban dan saksi, serta keluarga korban. Komnas HAM juga telah menyurati Kapolri dan Panglima TNI agar mengizinkan aggotanya yang bertugas pada 7 Desember 2014, saat kejadian penembakan untuk dimintai keterangan.

Dari jajaran kepolisian, Kapolri telah memberikan sembilananggotanya untuk diperiksa pada Oktober 2017.

"Panglima TNI jangan takut untuk mengijinkan anggotanya diperiksa oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM, agar semua terbuka dan menjadi jelas, terkait pelanggaran HAM Papua, khusunya kasus Paniai," kata Jhon menambahkan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.