Sukses

Sekali Meringkus, 2 Kasus Teratasi

Dapat pengedar uang palsu di Pinrang Sulawesi Selatan, polisi meneruskan pengejaran terhadap bandar narkoba.

Liputan6.com, Pinrang - Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, meringkus komplotan pencetak dan pengedar uang palsu di Kampung Bulu, Kecamatan Mattiro Bulu, Rabu, 6 Desember 2017. Dari lima orang yang diamankan satu di antaranya merupakan polisi.

"Iya kita amankan kemarin, ada lima orang, satu diantaranya adalah polisi," kata Kapolres Pinrang, AKBP, Adhi Purboyo kepada Liputan6.com, Kamis, 7 Desember 2017.

Anggota kepolisian yang diamankan itu adalah Andi Aswar (25), dia bertugas di Polres Mamasa, Sulawesi Barat. Sementara, empat rekannya, yakni Andi Bangsawan (30), Andi Pangurisang alias Andi Cicang (30), Andi Ismail, dan Andi Suhardi alias Appi (38).

"Kelimanya berperan sebagai pencetak dan pengedar uang palsu," ucap Adhi.

Adhi mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, para pelaku mencetak uang palsu menggunakan mesin pencetak (printer) biasa dan kertas HVS. Cetakan uang palsu buatan komplotan ini dicetak dengan nomor seri berbeda.

"Uang cetakan mereka dengan seri berbeda-beda, mereka gunakan untuk belanja barang-barang," Adhi menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Penangkapan Pelaku Peredaran Uang Palsu

Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini, menurut Adhi, berawal dari tertangkapnya Appi dan Bangsawan. Selanjutnya, pengusutan dikembangkan, sehingga kedua pelaku mengakui mendapatkan uang tersebut dari Andi Aswar dan Andi Ismail.

Atas pengakuan kedua pelaku, anggota langsung mengejar pelaku lainnya yang diduga sebagai pencetak uang palsu dan kembali berhasil meringkus pelaku di rumahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, personel menemukan barang bukti printer, kertas HVS, serta uang asli dan uang palsu," dia menambahkan.

Kelima pelaku diringkus bersama barang bukti berupa uang palsu sebanyak 750 ribu dengan rincian pecahan 100 ribu rupiah sebanyak tiga lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak sembilan lembar.

"Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Pinrang, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," Adhi menjelaskan.

3 dari 3 halaman

Berbuntut Pengejaran Bandar Narkoba

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo mengungkapkan bahwa polisi yang mencetak dan mengedarkan uang palsu ternyata menggunakan uang palsunya itu untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Selain belanja di toko atau pasar, uang palsu itu dipakai beli narkoba," kata Adhi, berdasarkan pengakuan Andi Aswar, polisi yang ditangkap mengedarkan dan mencetak uang palsu.

Pengakuan dari Andi Aswar itu kemudian menjadi dasar pihak Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi Selatan untuk mengejar bandar narkoba tempat Andi Aswar dan teman-temannya membeli barang haram itu.

"Satuan Reserse Narkoba sekarang sedang menyelidiki keberadaan bandar narkobanya, kita sudah tahu identitasnya," Adhi memungkasi.

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.