Sukses

Drama Jelang Tahun Baru Para Kurir Sabu Malaysia

Ada kurir sabu Malaysia yang ternyata pasangan mertua dan menantu. Ada pula kurir yang tak mempan sergapan polisi meski diberondong peluru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 17 kilogram sabu asal Malaysia yang akan dijual di Kota Pekanbaru, menyambut pesta pergantian tahun, gagal beredar setelah anggota Polda Riau mengungkap dua kasus pengedaran narkoba.

Serpihan haram berbentuk kristal itu sebelumnya diantarkan bandar dari Malaysia ke tengah laut di Pulau Rupat memakai speedboat dan dijemput memakai perahu oleh kurir di Bengkalis, lalu dibawa melalui sungai-sungai kecil.

Dari dua kasus beda jaringan ini, diamankan tujuh tersangka. Dua di antaranya diketahui merupakan pasangan menantu dan mertua dari Bengkalis. Untuk mengelabui petugas yang sudah mengintai jaringan sebulan lebih, tersangka menggunakan karung berisi tandan pisang dan diselipkan sabu di dalamnya.

"Ini ada tiga lokasi penangkapan dan beda jaringannya, begitu juga hari penangkapannya. Melihat dari bungkusan sabu memakai bingkisan teh, asal barangnya diduga sama dari Malaysia dan jalur yang sama," kata Kapolda Riau Irjen Pol Nandang di kantornya, Selasa (5/12/2017) siang.

Nandang menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 2 Desember 2017, pukul 03.30 WIB di Kilometer 36 Jalan Lintas Duai, Sungai Pakning, Desa Api-api Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Petugas mencegat tiga kurir yang hendak membawa lima kilogram sabu ke Pekanbaru.

Satu pelaku, Ridwan alias Iwan, berhasil lolos dari sergapan dan menghilang di gelapnya malam di semak-semak kebun sawit, meski telah ditembak beberapa kali. Meski demikian, dua pelaku bernama Rudi Irwansyah dan Ali Sadikin tak berkutik setelah ditodong petugas memakai senjata.

Dari kedua pelaku diamankan lima bungkusan teh produk Malaysia bertulisan China berisi sabu. Petugas mengembangkan kasus ini hingga dua pelaku menyebut sebuah nama, Indrawan. Ia kemudian ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu berukuran kecil.

"Meski tidak banyak barang buktinya, tapi Indrawan-lah yang menjemput lima kilogram sabu di tengah laut memakai perahu, di mana sudah ada speedboat menunggu. Dan dia ini, baru dua bulan lepas dari Lapas Bengkalis atas kasus yang sama," kata Nandang.

Pada hari berikutnya, Minggu, 3 Desember 2017, pukul 23.15 WIB, petugas mengungkap jaringan berbeda yang juga hendak menjual sabu Malaysia. Empat tersangka ditangkap. Hasil penyelidikan sebulan ini menyita 12 kilogram sabu yang dibungkus memakai produk teh asal Malaysia.

"Dari empat tersangka, ‎dua di antaranya merupakan mertua dan menantunya, kompak mereka ini menjadi kurir dan membawa sabu memakai beberapa karung berisi pisang yang diselipkan sabu," kata Nandang.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lagi-Lagi Pesanan dari Penjara

Nandang menyebutkan, ‎empat tersangka masing-masing Suryanto dan mertuanya Simansyah, serta Sukarno dan Adnan ditangkap di Jalan Lintas Timur Minas-Pekanbaru atau Simpang Bingung. Mereka memakai mobil Honda Mobilio putih BM 1183 RT.

Pengakuan para tersangka, serpihan haram berbentuk kristal yang diselipkan dalam pisang di karung itu berasal dari Malaysia. Barang itu dipesan oleh seorang bandar di Lapas Tembilan atas nama Marodona dengan tujuan Kota Pekanbaru.

"Saat ini, dari dua kasus berbeda ini, masih dikembangkan hingga ke penerimanya di Pekanbaru. Mereka ini kurir semuanya, masing-masing diupah Rp 20 juta untuk membawa 17 kilogram sabu ke Pekanbaru," kata Nandang.

Sementara, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi menduga 17 kilogram sabu bernilai puluhan miliar rupiah itu untuk persiapan pergantian tahun. Hal ini didasari kian meningkatnya permintaan mulai awal Desember ini.

"Kan permintaan barang meningkat, bisa jadi untuk pergantian tahun untuk disuplai ke Pekanbaru," kata Andri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling berat itu hukuman mati, paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tegas Andri.‎

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyebut kepolisian juga akan menjerat para tersangka ini dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu sebagai pelajar efek jera bagi kurir serta bandar narkoba yang mendulang rupiah dari bisnis haramnya.

"Efek jera, jadi apa yang sudah dibeli dari bisnis haramnya akan diusut," kata Guntur.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.