Sukses

Jarum Suntik Bekas hingga Tabung Sampel Darah Menumpuk di TPS

Selain jarum suntik bekas, warga menemukan tabung sampel darah yang masih ada sisa darah menempel di lokasi TPS di Cirebon.

Liputan6.com, Cirebon - Ratusan ton limbah medis yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) tercecer di tempat penampungan sementara (TPS) di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, secara periodik.

Dari pengamatan di lokasi, limbah medis tersebut menyatu dengan sampah rumah tangga lainnya. Limbah yang tercecer di sepanjang Jalan Panguragan-Klangenan, Kabupaten Cirebon, menyatu di sempadan Sungai Panguragan.

"Saya sendiri sampai takut tersenggol Mas karena limbahnya bahaya," ungkap Ketua Sanggar Lingkungan Hidup (SLH) Cirebon Cecep Supriyatna, Selasa (5/12/2017).

Dari hasil penelusuran di lokasi, SLH menemukan berbagai macam limbah medis. Di antaranya, jarum suntik, tabung suntik, vaksin, dan tabung sampel darah yang masih ada bekas darah.

Selain itu, Cecep juga menemukan ratusan plastik bekas jarum infus, tali jarum infus, hingga satu vaksin dengan catatan penyakit hepatitis B. "Paling banyak botol bekas suntik sama jarum suntik," ujar dia.

Dia mengungkapkan, luas tempat penampungan sampah sementara itu mencapai 200 meter persegi. Dia menduga, tumpukan limbah tersebut datang dari rumah sakit wilayah Karawang yang dikirim ke pengepul sampah di kawasan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Dia menyayangkan ulah pengusaha maupun pihak rumah sakit yang tidak memperlakukan limbah rumah sakit sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Padahal, limbah medis dikategorikan sebagai limbah infeksius dan toksik.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menumpuk Sejak Lama

Limbah medis yang ditemukan menggunung tersebut, kata Cecep, berisiko besar menyebarkan virus dan zat beracun lain. Berdasarkan prosedur, limbah medis seharusnya langsung dimasukkan ke dalam insenerator dengan pengawasan yang sangat ketat.

"Yang membakar juga tidak boleh sembarangan. Harus ada izin instansi terkait hingga tingkat gubernur," ujar dia.

Meski terbilang jauh dari permukiman warga, dia menganggap pembuangan limbah rumah sakit tersebut sudah melanggar undang-undang lingkungan hidup. Apalagi, limbah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit menular.

Cecep mengatakan tumpukan limbah medis di TPS itu sudah terlihat sejak beberapa tahun lalu. "Dari tahun 2013 juga, kami sudah menemukan limbah medis tapi masih sedikit," katanya.

Dia menduga praktik pengolahan limbah medis dilakukan di luar prosedur yang berlaku. Bahkan, beberapa limbah medis yang dianggap masih bisa terpakai didaur ulang.

Contohnya adalah tabung jarum suntik. Agar bisa dipakai kembali, tabung jarum suntik bekas hanya dibersihkan dengan detergen, kemudian dikirim kembali ke rumah sakit yang memiliki kerja sama.

"Harusnya satu kali pakai, tapi nyatanya tidak," ujar dia.

SLH mengaku langsung berkoordinasi dengan PPLH Jawa Barat untuk menindaklanjuti penemuan tersebut. "Surat pengaduan dan koordinasi sudah kami kirim hari ini PPLH Provinsi Jawa Barat," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.