Sukses

Akhir Pelarian Pasangan Kekasih Pembunuh Buruh Bangunan

Sebelum pembunuhan terjadi, buruh bangunan itu sempat mengirimkan pesan singkat yang berisi ajakan berhubungan intim.

Liputan6.com, Kupang - Pelarian pasangan kekasih berinisial N dan M akhirnya terhenti. Keduanya diciduk aparat kepolisian Polres Kupang Kota setelah kabur usai membunuh David Bay (35), seorang buruh bangunan, pada Kamis, 23 November 2017.

Keduanya ditangkap di RT 2 RW 1, Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 3 Desember 2017.

"Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan keduanya berhasil kami lacak. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C Nugroho, kepada Liputan6.com.

Meski digelandang bersama kekasihnya, N sementara masih berstatus saksi. "Jika dalam pengembangan ada keterlibatannya, maka bisa berpeluang menjadi tersangka," kata Anthon.

Menurut Anthon, M diduga terlibat dan menjadi otak pembunuhan David Bay. Sebelumnya, kata Anton, polisi telah mengamankan dua orang lainnya yang diduga pelaku, yakni F dan R di tempat kerja mereka di RM Aroma, Jalan Cak Doko, Kecamatan Oebobo, Kupang.

"F dan R besoknya kami langsung tangkap, sementara N dan M berhasil kabur dan hari ini berhasil kami amankan," kata AKBP Anthon.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho menuturkan, awalnya korban menghubungi N melalui ponselnya untuk mengajak berhubungan intim. Hal itu diketahui saat memeriksa ponsel korban David.

"Kami mengetahui itu saat memeriksa HP korban yang menunjukkan ada kontak terakhir dengan N untuk janjian bertemu, sehingga keduanya sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian," kata Anthon.

Saksikan video pilihan berikut:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Hubungan Istimewa

Polisi menduga antara korban David dan N memiliki hubungan istimewa. Setelah menerima pesan singkat dari korban, lanjut Anthon, N lalu mengajak pacarnya, M, untuk ikut pertemuan di belakang pabrik tahu di Jalan Taebenu, RT 06 RW 03 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

M kemudian mengajak dua temannya lagi, yakni F dan R. Setelah korban tiba, M beserta F dan R langsung menyergap dan menganiaya korban.

"Mereka menikam korban menggunakan pisau potong daging. Korban ditikam di paha kanan. Korban akhirnya meninggal karena kehabisan darah," kata Anthon.

Usai menganiaya korban sampai sekarat, F dan R langsung pulang ke kosnya, dan keesokan hari berhasil ditangkap. Sementara, M dan N melarikan diri.

"Berkat kerja keras penyidik, akhirnya keduanya bisa diamankan di Semau," kata Anthon.

Polisi mengamankan sebilah pisau dari RM Aroma, yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk menikam korban.

Sementara, motif pembunuhan, menurut Anton, karena cemburu. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.