Sukses

Sosok Misterius di Balik Pabrik Pusat PCC Semarang

Dalam penggerebekan Semarang ini, ada 12 nama yang ditangkap dan ditahan.

Liputan6.com, Semarang Penggrebekan sebuah rumah besar di Jalan Halmahera 27 Semarang karena diduga sebagai pabrik pil PCC menghadirkan sosok baru yang misterius. Sebelumnya, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Irwanto, menyebutkan bahwa pemilik pabrik ini bernama Joni.

Namun, tiba-tiba muncul seorang laki-laki setengah baya mengaku bernama Ahmad Sutanto. Sosok Ahmad ini oleh Joni dituding sebagai pemilik dan bos dari pabrik PCC Semarang.

Menurut Brigjen Irwanto, Ahmad Sutanto sehari-hari tinggal di Wergu Wetan, Kota Kudus. Jutaan butir pil PCC dan mesin-mesin produksi juga disita dalam penggerebekan ini.

"Dari gudang di Jalan Medoho Raya, kami menyita jutaan butir. Berapa tepatnya, saat ini sedang dihitung," kata Irwanto.

Dalam penggrebekan Semarang ini, ada 12 nama yang ditangkap dan ditahan. Masing-masing adalah Kristanto warga Pandeglang Banten, Zaenal warga Pandeglang, Heri warga Pandeglang, Kristiono warga Pemalang, Ade Ridwan warga Tasikmalaya, Hartoyo warga Tasikmalaya, Budi warga Jawa Timur, Ade Ruslan warga Tasikmalaya, Sutrisno warga Rembang, Suroso warga Rembang, Ahmad warga Rembang, dan Panuwi warga Kudus.

Awalnya memang ditemukan ada empat unit mesin yang digunakan untuk produksi, tapi belakangan bertambah satu lagi, sehingga total ada lima unit mesin. Selain itu, pil-pil PCC dengan nama produk Zenith juga ikut disita.

BNN masih terus mengembangkan penggrebekan ini, ditemukan juga barang bukti hasil produksi pabrik Semarang ini di kawasan Solo dan Tasikmalaya. Irwanto menjelaskan bahwa Ahmad Sutanto dan Joni telah memproduksi pil terlarang ini selama tiga bulan.

"Pil ini dikirim dan diedarkan ke Kalimantan Tengah," kata Irwanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapa Pemilik Rumah?

Siapa pemilik rumah itu jika hanya rumah kontrakan?

Berdasarkan penuturan para tetangga di RT 005 RW 006 Kelurahan Karang Tempel, rumah di Jalan Halmahera Raya 27 Semarang itu dimiliki oleh Bambang. Kesehariannya, Bambang tinggal di Jalan Halmahera II. Oleh Bambang, rumah itu dikontrakkan kepada Ahmad Sutanto selama dua tahun dan hingga kini sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun.

Suwarni, seorang pemilik warung di sekitar lokasi, bercerita bahwa Ahmad Sutanto adalah salah satu pelanggan di warungnya dan ikut ditangkap. Ia dikenal sangat baik, suka tak mengambil kembalian, dan bahkan suka mentraktir siapa pun yang sedang makan di warungnya.

"Pak Ahmad kalau makan di sini sering enggak mau ambil kembalian. Ia juga sering nraktir dan membagi-bagi rokok. Aneh juga, kok, rumahnya banyak didatangi polisi ya," kata Suwarni.

Suwarni bercerita bahwa Ahmad Sutanto juga memiliki tempat tinggal di daerah Kedungmundu, Semarang. Ia tidak tahu persis, rumah tersebut milik sendiri atau mengontrak.

"Dulu pernah cerita rumah itu akan digunakan Ahmad sebagai pabrik roti. Bahkan, rumah di Kedungmundu lebih besar dari pada rumah yang ada di Jalan Halmahera. Dulu masih renovasi, sama seperti yang disini juga dulunya masih renovasi," kata Suwarni.

Warga lain, Mulyono menjelaskan, rumah mewah di Jalan Halmahera yang digerebek tersebut terlihat terkesan tertutup rapat, mulai dari tingginya pagar gerbang rumah. Modus untuk mengelabui adanya kecurigaan, rumah tersebut akan digunakan sebagai pemroduksi roti.

"Dulu ini dikontrak orang untuk rumah walet. Kalau yang ini katanya untuk pembuatan roti, tapi kok enggak ada bau roti, orangnya, tempatnya sangat tertutup, enggak kenal," kata Mulyono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.