Sukses

Kisah Cinta Terlarang Dua Sejoli Asal Tidore

Cinta tak direstui orangtua membuat ED melakukan aksi nekat.

Liputan6.com, Tidore - Cinta terlarang pasangan MA dan ED berbuah petaka. Meski tak direstui orangtua, keduanya nekat melakukan hubungan intim, hingga ED, mahasiswi berusia 19 tahun, mengandung. Bukannya memelihara buah cinta mereka, ED malah menggugurkan janin yang dikandungnya.

Kisah ini terkuak ketika janin bayi yang diperkirakan masih berumur enam bulan dalam kandungan kembali ditemukan di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin, 27 November 2017 pagi. Penemuan bayi itu atas laporan sang ayah, yakni MA.

Saat ditemukan, kondisi janin sudah hancur tinggal tulang-belulang dan masih terbungkus kain berwarna putih. Kasus aborsi yang diduga dilakukan ED, warga Dowora, ini terbongkar saat pacarnya berinisial MA mengadu ke Polres Tidore, Minggu, 26 November 2017 sore.

Kasat Reskrim Polres Tidore AKP Naim Ishak membenarkan, kasus aborsi yang dilaporkan pacar pelaku itu. Di hadapan polisi, MA mengatakan kekasihnya, ED, menggugurkan hasil hubungan asmara mereka.

"Pelapor (MA pacar pelaku) datang melapor ke Polres Minggu sore (26/11/2017). Saat itu yang bersangkutan tidak memakai baju, dan dalam kondisi (diduga mabuk). Makanya kami tunggu sampai malam baru meminta keterangan dari pelapor," ujar Kasatreskrim AKP Naim Ishak saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Setelah memperoleh keterangan dari pelapor MA, polisi setempat kemudian menjemput pelaku di rumah kediamannya Senin pagi. Lalu membawanya ke Polres untuk dimintai keterangan.

"Sesuai informasi dari pelapor dan pelaku, kami kemudian menuju ke tempat kejadian perkara untuk olah TKP," ujar Naim.

Pelaku ED merupakan salah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Ternate. Pelaku diduga melakukan aborsi di dalam rumah orangtuanya, tepatnya di samping kanan Masjid Al Muhlisin yang juga berdekatan dengan SDN Kelurahan Dowora.

Dari keterangan dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), janin yang dibungkus dengan kain putih itu ditemukan terkubur, di belakang warung depan rumah orangtua pelaku. 

"Janin ini berjenis kelamin laki-laki. Usianya diperkirakan masih enam bulan. Ini kami ketahui dari gambar yang dikirim pelapor saat memberikan laporannya,"  kata Naim.

Dari olah TKP yang dilakukan Tim Reskrim maupun PPA Polres Tidore tersebut, didapati janinnya sudah hancur. Sebab,janin telah dikubur sejak 21 Oktober 2017. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cinta Terlarang Jadi Motif Aborsi

Naim mengemukakan, sejauh ini motif pelaku, ED, menggugurkan kandungannya tersebut karena cintanya yang tidak direstui oleh orangtuanya sendiri.

"Motif sementara (melakukan perbuatan itu) karena yang bersangkutan melapor cintanya tidak direstui oleh orangtua pelaku. Padahal saat pelaku sedang hamil, pelapor sendiri siap bertanggung jawab, tapi tidak direstui," ucap Naim.

Menurut pelapor, awalnya ED (pelaku) menyuruh pelapor datang ke rumahnya untuk melihat anaknya yang telah digugurkan.

"Pas datang, kata MA (pelapor), keadaan rumah sedang sepi. Saat itu dia sudah menaruh janin di atas meja ruang TV. Pelapor kemudian mendokumentasikan gambar, lalu pergi begitu saja," kata Naim berdasarkan keterangan pelapor yang mengadukan perbuatan kekasihnya itu.

"Untuk saat ini kami masih mendalami motif pelaku. Kalaupun semua saksi sudah diperiksa, dan apabila terbukti maka pidana penjara maksimal 10 tahun bagi yang menyuruh menggugurkan, dan (yang tidak) minimal 4 tahun," Naim menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.