Sukses

Pasutri Kejam, Pukuli Orang Gangguan Jiwa hingga Tewas

Liputan6.com, Ternate - Seorang pria dengan gangguan jiwa di Ternate, dipukuli hingga tewas, Rabu 22 November 2017. Korban menderita lebam di bagian mata akibat dihantam menggunakan balok.

Kasubag Humas Polres Ternate, Iptu Siswanto mengatakan, kasus pemukulan yang mengakibatkan kematian itu dilakukan oleh pasangan suami istri atau pasutri.

"Korbannya bernama Naji Husen (pria yang memiliki keterbelakangan mental)," ujar Siswanto. 

Siswanto menceritakan, pria 29 tahun yang mengalami gangguan kejiwaan itu dipukuli hingga tewas di tangan pelaku pasutri berinisial SH (29) dan YU (38). 

Kronologinya, korban yang gangguan jiwa tersebut merusak rumah dan barang-barang kedua pelaku pasutri itu. Selain itu, orang gangguan jiwa itu juga meminta uang kepada SH.

"Namun SH tidak punya uang sehingga korban langsung memukul SH menggunakan tangannya," ujarnya.

Karena sakit, SH emosi dan langsung mengambil potongan kayu balok. SH memukuli korban berulang kali pada bagian badan serta kepala. Melihat kejadian itu, beberapa warga sekitar TKP datang dan melerai SH.

"Dari situ, suami pelaku, YU, memanggil korban. Namun pada saat itu korban membentak dan melakukan perlawanan, makanya YU langsung menggunakan kepalan tangan kanan dan memukul korban satu kali," jelasnya.

Menurut Siswanto, pukulan dari YU tersebut mengenai bagian mata sebelah kiri korban. Kedua pelaku yang juga masih ada hubungan keluarga dengan korban, kemudian membawa korban masuk ke dalam rumah dan menidurkannya di depan ruang tv. 

"Korban lalu dinyatakan meninggal pukul 16.00 WIT, dengan luka lebam di bagian mata kiri," sambung dia.

Siswanto menambahkan, untuk kasus ini, sebelumnya ditangani di oleh Polsek Pulau Ternate, tapi telah diambil alih Polres Ternate untuk penuntasan.

Kedua tersangka yang berstatus suami istri, saat ini masih diamankan di Polres Ternate untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban yang menderita gangguan jiwa telah dimakamkan. 

"Kedua pelaku dan barang bukti berupa potongan kayu balok juga telah diamankan. Keduanya dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Siswanto lagi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.