Sukses

Usai Atur Kiriman 600 Ribu Ekstasi, Napi Kubur Ponsel

Liputan6.com, Solo - Narapidana narkoba Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surakarta, Jawa Tengah, Andang Anggara menjadi salah satu aktor di balik penyelundupan 600 ribu butir ekstasi. Untuk melakukan transaksi tersebut, residivis itu mengelabui petugas dengan mengubur telepon seluler atau ponsel miliknya di depan kamar tahanan.

Kepala Pengamanan Rutan Klas I Surakarta, Urip Darma Yoga menjelaskan, awal diketahuinya kasus itu bermula dari surat yang dikirimkan Bareskrim.

Tertulis dalam surat tersebut, ada penangkapan pengedar ekstasi yang dikendalikan napi di Gunung Sindur dan Rutan Surakarta. Dua napi ini mengendalikan peredaran 600 ribu ekstasi yang diamankan Bea Cukai.

"Pada tanggal 10 November kami mendapatkan surat dari Bareskrim. Setelah itu, tiga orang penyidik dari Bareskrim juga datang ke rutan untuk memeriksa warga binaan kami atas nama Andang Anggara," ucap dia di Rutan Klas I Surakarta, Jumat (24/11/2017).

Setelah memeriksa Andang, lanjut dia, penyidik Bareskrim dan petugas rutan kemudian menggeledah kamar C2 yang dihuni napi tersebut. Penyidik berhasil mendapatkan satu ponsel milik Andang. Tapi, ponsel ini bukan merupakan smartphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penyelundupan 600 ribu pil ekstasi.

Selanjuttnya, petugas menggeledah lagi. Andang akhirnya menyebutkan bahwa ponselnya ditanam di tanah depan kamar tahanannya dengan kedalamam 50 centimeter. "Dua ponsel itu, yakni merek Xiaomi dan Apple. Dan satu lagi ponsel Nokia ditanam di belakang masjid," Urip menjelaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kini Meringkuk di Sel Isolasi

Andang diketahui merupakan napi narkoba. Warga Jepara, Jawa Tengah itu ditangkap pada Juni 2017, di Banjarsari, Solo.

Ia ditangkap atas kasus peredaran narkoba. Selanjutnya, Andang dijebloskan ke Rutan Klas I Surakarta pada Juli 2017. Pemuda kelahiran 1992 ini divonis lima tahun penjara.

"Setelah mengetahui kasus itu, Andang kemudian kami tempatkan di sel isolasi. Agar tidak bercampur dengan warga binaan lain dan tidak bertemu siapa pun," ujar Urip.

Keterlibatan napi Rutan Klas I Surakarta itu bermula dari keberhasilan Direktorat tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan satgas gabungan menggerebek rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap Dadang dan Waluyo. Waluyo adalah mantan warga binaan Rutan Surakarta yang keluar pada Agustrus lalu.

"Dia pernah satu kamar dengan Andang di rutan. Sedangkan Dadang merupakan adik Andang. Penyelundupan ekstasi itu dikendalikan oleh Andang dan napi Lapas Gunung Sindur," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.