Sukses

Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Korban Pencabulan Sang Paman

Liputan6.com, Medan - Tindakan bejat dilakukan oleh Pinayung Siregar, warga Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, terhadap keponakan perempuannya yang berstatus yatim piatu dan masih berusia 12 tahun.

Sebagai seorang paman, Pinayung seharusnya menjadi orangtua pengganti bagi sang keponakan. Namun, hal itu tidak terjadi. Malah, pria berusia 39 tahun tersebut tega mencabuli keponakan yang telah diasuhnya sejak 2015 lalu.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com, tindakan pencabulan itu pertama kali dilakukan Pinayung pada Oktober 2017. Saat itu, korban yang tinggal serumah dengannya mengeluhkan rasa sakit di bagian perutnya.

Melihat kondisi tersebut, pelaku menyuruh istrinya untuk mencarikan bidan, dan pelaku sendiri mengelus-ngelus perut korban untuk menghilangkan rasa sakit. Namun, melihat korban hanya memakai rok, timbul niat untuk bertindak bejat.

"Di saat itu korban pertama kali dicabuli oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Ismawansa, Kamis, 16 November 2017.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindakan Bejat Itu Kembali Berulang

Tidak hanya sekali, setelah mengambil kesucian korban saat itu, Pinayung kembali melakukan tindakan serupa pada 27 Oktober 2017. Pinayung kembali mencabuli korban saat hendak mengantarkannya ke sekolah.

"Tindakan kedua dilakukan korban di kebun karet," Ismawansa menerangkan.

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka melakukan ancaman kepada korban untuk tidak mengatakannya kepada siapa pun. Namun, ancaman pelaku ternyata tidak dihiraukan korban, yang kemudian melaporkannya kepada keluarganya.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan Pinayung ke Polres Tapsel dengan bukti laporan polisi nomor LP/296/X/2017/TAPSEL/TPS BOLAK/SUMUT tanggal 29 Oktober 2017 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002.

"Mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan, dan selanjutnya menangkap pelaku pada Rabu, 15 November 2017. Pelaku saat ini mendekam di jeruji besi," Ismawansa menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.