Sukses

Penyelundupan 125 Burung Ceriwis Langka ke Filipina Terbongkar

Sebanyak 125 ekor burung jenis kakatua dan nuri tersebut hendak dijual ke Filipina melalui jalur laut.

Liputan6.com, Halmahera Selatan - Aparat Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menahan empat orang diduga terlibat perdagangan atau penyelundupan burung yang dilindungi undang-undang, yakni jenis kakatua dan nuri. Mereka warga Sangihe Talaud, Kepulauan Sulawesi, berinisial AA, LB, YM, dan GL. Saat ini, mereka mendekam di sel tahanan polres setempat.

"Sebanyak 125 ekor burung tersebut hendak dijual ke Filipina melalui jalur laut," ucap Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Irfan Prasetiyo Marpaung, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (16/11/2017).

Burung-burung yang hendak diselundupkan tersebut terdiri dari kakatua putih 41 ekor, nuri jenis bayan merah 22 ekor, dan nuri bayan hijau 62 ekor. "Burung-burung ini ditangkap oleh tersangka di hutan Gane Timur dan Gane Barat secara ilegal," kata Irfan.

Ia mengemukakan, burung-burung yang akan dijual itu dihargai sebesar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Penjualan burung-burung jenis ini sudah dilakukan sekali. "Namun yang kedua kalinya ini berhasil digagalkan dan diamankan seluruh tersangka beserta barang bukti burung yang hendak dijual tersebut," ujar dia.

Setiap tersangka kasus perdagangan atau penyelundupan burung tersebut terancam hukuman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. "Karena keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelundupan Ratusan Burung Langka Hutan Borneo

Beberapa waktu lalu, penyelundupan burung langka dari Kalimantan Barat (Kalbar) juga digagalkan. Upaya penyelundupan ratusan burung kacer digagalkan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Burung langka dilindungi yang berasal dari hutan Borneo atau Kalimantan itu akan diselundupkan melalui jalur laut ke Pulau Jawa.

Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriono membenarkan penyelundupan ratusan 300 ekor burung kacer atau Copychus saularis itu digagalkan BKSDA bersama petugas Pos Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak.

"Akan dibawa dengan tujuan Semarang, Jawa Tengah. Burung ini tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN)," ucap Sustyo Iriono di Kota Pontianak, Minggu, 6 November 2016.

Sustyo menyebutkan identitas pemilik atau pelaku berinisial CPN. Ia beralamat di Jalan Martadinata, Kelurahan Sungaijawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat. Berdasarkan pengakuan pelaku, menurut Sustyo, burung tersebut diperoleh atau dibeli dari warga sekitar hutan di Kabupaten Sambas.

"Terhadap pelaku sementara sedang dimintai keterangan, dan diberikan pemahaman untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Sustyo.

Namun demikian, Sustyo mengatakan, bila berminat pelaku didorong untuk menangkarkan burung. Saat ini, ratusan burung yang sudah disita ditempatkan di tempat aman.

"Diamankan di kandang transit Balai KSDA Kalimantan Barat. (Selanjutnya) dilepaskan kembali di dalam kawasan konservasi," ujar dia.

Pada Minggu, 6 November 2016 sekitar pukul 10.15 WIB telah dilepas 103 ekor burung jenis kacer di sekitar kawasan Cagar Alam Mandor Kabupaten Landak. "Dan sekitar pukul 15.20 WIB telah dilepasliarkan 176 ekor burung jenis kacer di sekitar kawasan Cagar Alam Raya Pasi Kota Singkawang," ia mengungkapkan.

Total keseluruhan burung kacer yang dilepaskan berjumlah 279 ekor dan yang mati 21 ekor. "Burung tersebut hasil pengamanan petugas di Pos Pelabuhan Laut Dwikora, Pontianak, sebanyak 300 ekor burung jenis kacer," Sustyo Iriono memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.