Sukses

Meraba Paha Gadis Belia, Papa Muda Diciduk Polisi

Pria beranak satu ini masuk ke kamar seorang gadis yang tengah lelap tertidur dan melakukan aksi cabul.

Liputan6.com, Jember - Seorang pria beranak satu ditangkap Polsek Mumbulsari Polres Jember, Jawa Timur, karena hendak memperkosa gadis berusia 16 tahun yang masih tetangganya.

Tersangka adalah Dedi Herman alias P. Lukman Bin Mislah (27) warga Dusun Ngangkang, Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Pelaku dengan sengaja memasuki rumah korban melalui pintu dapur dengan cara merusak pintu dapur, selanjutnya pelaku dengan leluasa memasuki kamar tidur korban," tutur Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo, Rabu, 15 November 2017.

Heri menjelaskan, pelaku pemerkosaan yang diduga sudah lama menaruh hati pada gadis tersebut, mengendap-endap, memasuki kamar korban. Melihat korban yang diketahui tidur pulas di kamarnya, Dedy langsung beraksi membuka atau menyingkap rok korban kemudian meraba-raba paha korban.

"Rupanya korban terbangun dan berusaha meronta-ronta, karena ada orang yang menindih tubuh korban. Bahkan, pelaku menarik baju korban sehingga kedua kancing baju terlepas. Korban sudah sadar akan diperkosa, menjerit memanggil ibunya," kata Heri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Trauma dan Melapor ke Polisi

Karena teriakan korban, pelaku langsung lari keluar kamar dan keluar melalui pintu dapur. Pelaku yang panik mendengar teriakan korban langsung melarikan diri.

"Korban merasa trauma dan ketakutan, kemudian melaporkan ke Polsek Mumbulsari. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya," ucapnya.

Dia menegaskan, penyidik Polsek Mumbulsari masih berkoordinasi dengan unit PPA Polres Jember untuk menentukan pasal yang akan menjerat pelaku.

Pihaknya juga menyita barang bukti sepotong kaus warna hitam, sepotong jaket kain warna coklat, dan sepotong celana pendek warna abu-abu bergaris warna kuning, yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

"Kami juga menyita barang bukti sepotong baju kain lengan pendek warna-warni motif kotak-kotak, sepotong kain Rok warna cokelat bermotif garis kotak-kotak dan sepotong celana pendek kain warna ungu saat digunakan oleh korban," Heri menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.