Sukses

Aksi Nekat 4 Sekawan Gasak Rumah Camat di Garut

Keempat remaja yang mengaku anak punk jalanan ini menyatroni banyak tempat dari minimarket hingga rumah camat.

Liputan6.com, Garut - Tiga pemuda yang diduga anggota kawanan anak punk jalanan dari Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat nekat menyatroni minimarket dan rumah dinas Camat Leuwigoong.

"Jika diuangkan total kerugian dari semua lokasi pencurian hampir Rp 90 juta. Dari pengakuan para pelaku, aksi tersebut dilakukan secara spontan saat mereka jalan-jalan," ujar Kapolsek Leuwigoong, Ipda Iwan Soleh, Kamis (16/11/2017).

Menurut Iwan, aksi yang dilakukan CC (17), HM (15), dan WP (19) sudah berlangsung sekitar satu tahun. Dalam setiap aksinya, ketiga remaja ini kerap diajak oleh S selaku otak pencurian yang hingga kini masih buron. "Tapi dalam praktiknya biasanya mereka berbagi peran," kata dia.

Iwan merinci pembagian tugas di antara kawanan ini. S dan WP merupakan pelaku yang masuk ke dalam lokasi untuk mengambil sejumlah barang. Sedangkan, CC dan HM hanya bertugas untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian.

"Mereka ini katanya anak punk. Saat mencuri di rumah Camat Leuwigoong mereka tahu itu rumah Pak Camat. Tapi masih nekat untuk mencuri," ujarnya.

Aksi maling yang dilakukan mereka termasuk sporadis, selain kantor pemerintahan, kata Iwan, kelompok anak punk tersebut juga melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket. Mereka berhasil membawa kabur rokok dan alat kosmetik yang ada.

"Total kerugian di minimarket mencapai Rp 23 juta. Kalau di rumah dinas Camat membawa kabur sound system sepaket sekitar Rp 10 juta," papar Iwan.

Dalam pengakuan di depan penyidik, ketiga anak punk ini mengatakan, selain rumah dinas camat, beberapa lokasi lain yang telah berhasil digasak antara lain Puskesmas Karangsari dengan total kerugian mencapai Rp 43 juta, kantor UPTD Disdik sekitar Rp 8 juta, dan UPK Leuwigoong Rp 1,5 juta.

"Kami masih kejar pelaku yang buron ini. Umurnya sekitar 23 tahun. Semua barang curian dibawa pelaku buron ini. Jadi kami masih kesulitan melacak jumlah pasti kerugiannya," Iwan menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aksi Nakal Remaja Garut

Aksi kawanan remaja anak punk melakukan maling bukan yang pertama. Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kawanan remaja spesialis pencuri minimarket yang biasa beroperasi di wilayah Garut Kota, September lalu.

Tiga pelaku yakni DYT (25), DT (21) dan seorang anak di bawah umur BM (16) berhasil diringkus polisi. Para pemuda pengangguran ini seperti ketagihan dan lihai melakukan aksi bobol minimarket di kabupaten Garut tersebut.

"Mereka sudah tiga kali melakukan aksi pada lokasi yang sama di toko Yomart Mini Market, Jalan Bratayudha," ujar Wakil Kepala Polres Garut Kompol Gotam Hidayat, dalam rilis kasus kepada media di Mapolres Garut, Kamis (12/10/2017).

Menurut Gotam, aksi yang dilakukan para pemuda tanggung itu terbilang nekad, mereka berulang kali melakukan aksi serupa pada lokasi yang sama. "Para pelaku membobol minimarket dengan cara naik memanjat ke atap bangunan, kemudian menggergaji dan membongkarnya dan pelaku masuk dan membawa sejumlah barang yang ada di dalam minimarket tersebut," ujarnya.

Berbekal bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta satu buah gergaji kayu yang digunakan para pelaku, akhirnya pada 7 Oktober lalu, polisi meringkus BM yang baru berusia 16 tahun, dia diketahui menjadi otak kejahatan tersebut. "Dari sana dua pelaku lainnya kemudian ditangkap tanpa perlawanan," kata dia.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pemuda itu tidak mengambil uang milik minimarket tersebut, namun lebih banyak pada barang yang tersedia dalam toko. "Untuk kejahatan di toko, total kerugian mencapai Rp 11 juta," ungkapnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi mengamankan sebuah gergaji yang digunakan para pelaku membobol minimarket. Sedangkan ketiganya kini masih diperiksa polisi guna kepentingan penyelidikan.

3 dari 3 halaman

Tiga Pelajar SMP Curi 38 HP Dan Voucher Pulsa

Tak kalah sama aksi tiga pemuda spesialis pencuri mininarket Yomart di atas, tiga remaja tanggung yang masih duduk di sekolah menengah pertama melakukan aksi serupa yang lebih gila.

NZ (15), AR (13) dan AK (15) tiga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) daerah Wanaraja, akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah sebelumnya kedapatam membongkar konter Handphone (HP) 'Sejahtera Seluler, di Kampung Cimalaka Desa Wanamekar Kecamatan Wanaraja, Garut.

"Mereka melakukan pembongkaran pada Minggu (1/10/2017) dinihari lalu. Dari TKP, aparat kepolisian menemukan satu buah golok tanpa gagang dan kayu panjang," ujar Gotam menambahkan.

Terungkapnya kasus pembobolan konter yang dilakukan pelajar tersebut, berasal dari laporan masyarakat yang menemukan salah satu pelaku tersebut menjual barang hasil curiannya merk Advan type T2K lengkap dengan dusnya, di salahsatu konter daerah Wanaraja satu hari setelah kejadian pembongkaran konter.

"Setelah di cek, HP yang dijual sama dengan HP yang ada di konter yang dibongkar, informasi dari konter yang akan membelinya yang jual anak-anak," papar dia.

Tiga hari kemudian kata dia, aparat kepolisian mengamankan ketiga bocah tersebut, dua diantaranya diamankan di sekolahnya yaitu AR dan AK, sementara NZ diamankan di rumah neneknya. "Salah satunya sama dengan data yang diberikan korban dan poto anak laki-laki memakai switer warna merah," kata dia.

Dari keterangan hasil penyelidikan sementara, ketiga bocah tersebut, masuk ke konter HP dengan cara membongkar jendela konter setelah sebelumnya memanjat tembok dan masuk lewat tangga belakang hingga berhasil membawa handphone yang dijual di konter tersebut.

"Barang buktinya ada 38 handphone berbagai merk dan voucher kuota dan pulsa, total kerugian mencapai Rp 29 juta lebih," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya ujar dia, ketiga remaja itu memiliki peran yang berbeda. NZ masuk ke dalam konter sementara AR dan AK memantau situasi konter HP dari seberang jalan dan akan memberi kode lewat pesan WhatsApp jika ada sesuatu yang mencurigakan di depan konter HP.

"Atas kelakuannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.