Sukses

Keluarga Turut Terseret Kasus Sabu Mang Jangol

Mang Jangol menyeret banyak pihak dalam kasusnya. Tak hanya istri dan kakaknya, orangtuanya pun tak luput dari pemeriksaan polisi.

Liputan6.com, Denpasar - Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol banyak menyeret orang dekat mereka dalam kasus kepemilikan sabu. Tak tanggung-tanggung, orangtua, kakak, paman, sepupu, hingga istri Mang Jangol sendiri harus berurusan dengan polisi. Beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Lainnya masih berstatus saksi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo tak menampik jika orang dekat Wakil Ketua DPRD Bali itu ikut terseret pusaran bisnis narkoba Mang Jangol. Meski, tak melulu mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Kakaknya (Wayan Suandana alias Wayan Kembar tersangka), lalu istri pertamanya juga tersangka. Dua istri lainnya statusnya saksi," kata Hadi di kantornya, Rabu (15/11/2017). Sementara orangtuanya, yakni I Made S dan Ni Made N masih sebagai saksi.

"Sepupunya juga masih kita periksa. Sementara statusnya masih saksi. Tidak menutup kemungkinan kalau terbukti menjadi bagian dari Mang Jangol, kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.

Meski sudah memiliki tiga istri, Mang Jangol juga memiliki pacar berinisial UU yang juga ikut diperiksa dalam kasus tersebut. “Pacarnya sudah diperiksa, inisialnya UU. Saat ini statusnya masih saksi,” tuturnya.

Hingga kini, kata Hadi, sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sembilan orang tersebut diperiksa secara terpisah. Hadi mengaku sengaja memisahkan pemeriksaan mereka, yakni di Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Tujuannya agar dapat mengurai tuntas kasus yang menjerat Mang Jangol ini. Saat ini, Mang Jangol masih menjalani pemeriksaan intensif. Begitu juga dengan kakak kandungnya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar yang baru tertangkap di tempat persembunyiannya di Banyuwangi, Jawa Timur, semalam.

"Semua masih diperiksa intensif. Kita minta waktu enam hari untuk melakukan pemeriksaan kasus ini. Nanti pada saatnya semua akan dipaparkan kepada publik," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Sabu Mang Jangol

Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Denpasar dan Polda Bali menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba, Kamis, 9 November 2017.

Sebelum penggeledahan yang berlangsung satu jam tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.

Kapolresta menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bahwa Mang Jangol positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine pada 2016 lalu.

"Setelah anggota kami melakukan penggeledahan, hasilnya negatif," kata Hadi Purnomo usai penggeledahan di gedung DPRD Bali.

Menurut Kapolresta, dari hasil penyelidikan sementara, Mang Jangol sering memakai sabu bersama istrinya di kamar rumahnya. Tidak hanya istri kedua, istri ketiga Mang Jangol juga merupakan pemakai sabu.

"Dari pengakuan istrinya, barang itu diterima dari yang bersangkutan, Saudara Jro. Mereka biasanya memakai bersama di dalam kamar," kata Hadi.

Polisi berencana merehabilitasi kedua istri Wakil Ketua DPRD Bali itu bila keduanya dinyatakan sebagai pemakai. Namun, status Mang Jangol adalah bandar sabu yang diindikasikan dari catatan transaksi narkoba yang ditemukan polisi.

Omzet Besar

Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan perihal transaksi bisnis narkoba Mang Jangol terlacak melalui buku penjualan yang disita oleh kepolisian.

"Dalam sebulan transaksi bisa mencapai Rp 200 juta. Itu kita ketahui berdasarkan pembukuan yang disita," kata Hadi, Kamis, 9 November 2017.

Ada tiga buku penjualan narkoba yang disita jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada penggerebekan rumah pribadi Mang Jangol‎, pada Jumat pekan lalu.

"Setiap kali transaksi, paling sedikit Rp 1,5 juta. Bahkan, ada pula satu kali transaksi yang mencapai angka belasan juta rupiah," ucap Kapolresta Denpasar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.